BANDA ACEH, Waspada.co.id – Sebanyak 1.370 penumpang dari 525 kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun angkutan umum, ditolak masuk wilayah Aceh selama tiga hari terakhir guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan para pengendara tersebut tidak boleh masuk di empat pintu perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.
“Terhitung 21 Mei 2020, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Dicky di Banda Aceh, Sabtu (23/5).
Dicky menyebut empat pintu perbatasan Aceh-Sumatera Utara meliputi Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang; Lawe Pakam, Kabupaten Aceh Tenggara; Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Singkil serta Kota Subulussalam.
Menurutnya, kebijakan pelarangan ini diputuskan dalam rapat virtual dengan sejumlah menteri kabinet dan Gugus Tugas Covid-19. Rapat tersebut memutuskan larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten.
“Mengingat puncak mudik pada tanggal 21 hingga 23 Mei, semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Selain itu, mereka wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap check point yang dilalui.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh. Apalagi, saat ini Aceh bukan zona merah Covid-19. Jika tidak terkontrol, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 di Aceh akan lebih besar lagi,” katanya.
Merujuk data Covid-19 harian Kementerian Kesehatan, jumlah kumulatif kasus positif virus Corona di Aceh sebesar 19 kasus. Dari jumlah itu, 17 orang dinyatakan sembuh dan satu meninggal dunia. (wol/aa/ant/data2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post