• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

PSBB di Jakarta Diberlakukan Besok, Warga yang Melanggar Bisa Dipidana

3 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
PSBB di Jakarta Diberlakukan Besok, Warga yang Melanggar Bisa Dipidana

Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

JAKARTA, Waspada.co.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi masyarakat yang melanggar bakal ada sanksi pidana.

“Terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” ujar Anies saat jumpa pers melalui live streaming, Kamis (9/4/2020).

RelatedPosts

Perkiraan Cuara, BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Hingga Besok

Perkiraan Cuara, BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Hingga Besok

Sabtu, 2023/01/28 17:33
Tak Mengenal Istilah Keluarga, PDIP Terbuka Jika Kaesang Bergabung

Tak Mengenal Istilah Keluarga, PDIP Terbuka Jika Kaesang Bergabung

Sabtu, 2023/01/28 16:30
Kemenkes Tegaskan Kasus Stunting Turun di 28 Provinsi

Kemenkes Tegaskan Kasus Stunting Turun di 28 Provinsi

Sabtu, 2023/01/28 15:45

Anies menjelaskan, sanksinya dari pidana ringan. Namun, bila dilakukan berulang bisa menjadi lebih berat.

“Proses akan kita kerjakan sama-sama dengan aparat penegak hukum untuk ketentuan ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ditambahkan Anies, mengenai sanksi ini juga akan berpegangan pada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta.

Menurut Anies, pemberlakukan PSBB ini bukan hanya kewajiban pemerintah untuk mematuhinya. Namun, seluruh masyarakat Jakarta berkewajiban untuk mematuhi PSBB.

“Ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah tapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama mematuhi,” tuturnya.

PSBB di Jakarta mulai diberlakukan besok, Jumat 10 April hingga 23 April 2020. PSBB diberlakukan untuk memotong rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Tags: 2019-nCoVCoronaPSBB jakartavirus
Previous Post

Euro 2020 Tetap 12 Kota dan Jadwal Tidak Berubah

Next Post

Melawan, Pelaku Curanmor “Letoy” Ditembak Polisi

Related Posts

Perkiraan Cuara, BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Hingga Besok
Indonesia Hari Ini

Perkiraan Cuara, BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Hingga Besok

Sabtu, 2023/01/28 17:33
Tak Mengenal Istilah Keluarga, PDIP Terbuka Jika Kaesang Bergabung
Indonesia Hari Ini

Tak Mengenal Istilah Keluarga, PDIP Terbuka Jika Kaesang Bergabung

Sabtu, 2023/01/28 16:30
Kemenkes Tegaskan Kasus Stunting Turun di 28 Provinsi
Indonesia Hari Ini

Kemenkes Tegaskan Kasus Stunting Turun di 28 Provinsi

Sabtu, 2023/01/28 15:45
Rekrutmen CPNS Dibuka Juni, Ini Syaratnya
Indonesia Hari Ini

Rekrutmen CPNS Dibuka Juni, Ini Syaratnya

Sabtu, 2023/01/28 15:25
PLN Corporate University Raih Akreditasi CLIP
Ekonomi dan Bisnis

PLN Corporate University Raih Akreditasi CLIP

Sabtu, 2023/01/28 13:45
Jasa Raharja dan JCI Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Ekonomi dan Bisnis

Jasa Raharja dan JCI Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Sabtu, 2023/01/28 12:45
Next Post
Melawan, Pelaku Curanmor “Letoy” Ditembak Polisi

Melawan, Pelaku Curanmor "Letoy" Ditembak Polisi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Camat Medan Barat, Lilik

    Puluhan Warga Dirikan Rumah di Bantaran Sungai Deli, Camat Medan Barat: Segera Kosongkan!

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • HIGHLIGHTS: Wali Kota Medan Berbohong, Apa Kabar Tol Dalam Kota dan Medan Peringkat Pertama Kota Terkotor

    9955 shares
    Share 3982 Tweet 2489
  • Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Cipayung Plus Duduki Gedung DPRD Sumut

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    141471 shares
    Share 56588 Tweet 35368
  • Antisipasi Kemacetan Sekitar Lokasi HPN, Ini Langkah Pemprov Sumut

    360 shares
    Share 144 Tweet 90

Recent News

Perkiraan Cuara, BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Hingga Besok

Perkiraan Cuara, BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Hingga Besok

Sabtu, 2023/01/28 17:33
Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

Sabtu, 2023/01/28 17:12
Daihatsu Indonesia Masters: All Indonesian Final Terwujud

Daihatsu Indonesia Masters: All Indonesian Final Terwujud

Sabtu, 2023/01/28 17:03
Tinjau Persiapan F1H2O, Kapolda Sumut: Jangan Main-Main!

Tinjau Persiapan F1H2O, Kapolda Sumut: Jangan Main-Main!

Sabtu, 2023/01/28 16:36
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Perkiraan Cuara, BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Hingga Besok

Perkiraan Cuara, BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Hingga Besok

28 Januari 2023
Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

28 Januari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.