TANJUNGBALAI, Waspada.co.id – Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai mengamankan 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia, Senin (13/4).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan ke 17 TKI ilegal itu diamankan saat akan kembali ke tanah air lewat perairan di Tanjungbalai.
“Nantinya para TKI itu akan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19),” katanya.
Dari pemeriksaan suhu tubuh, Putu mengungkapkan para TKI dalam kondisi normal tidak ada yang terindikasi demam. Kini, Mereka dikarantina sementara di gedung olahraga yang berada Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Kendati pun begitu mereka tetap dikarantina sementara oleh Gugus Tugas Pencegahan Covid19, sembari menunggu penjemputan dari perangkat pemerintah daerah masing- masing TKI yang diamankan,” ungkapnya.
Diketahui, para TKI itu datang dari Pulau Sikincan dengan menumpang dan menaiki kapal pukat tarik Malaysia.
Setelah di tengah laut Malaysia, mereka dioper dan dibagi-bagi ke 3 unit bot nelayan Malaysia dengan memuat 5 dan 6 orang TKI ilegal tersebut ke satu unit kapal nelayan Malaysia.
Pada saat berada di tengah laut di oper lagi ke 4 bot nelayan Indonesia dan dari tengah laut lama pelayaran selama 3 jam ke Tanjungbalai Asahan dan para TKI diturunkan di TPI Bagan Baru, KecamatanTanjungbalai, Kabupaten Asahan, yang berjumlah 17 orang. (wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post