MEDAN, Waspada.co.id – Terkait penggajian pemain, pelatih, dan ofisial tim selama Maret sampai Juni alias periode force majeure kompetisi Liga 2 Indonesia 2020, PSMS Medan akan mengikuti keputusan PSSI.
Selama periode tersebut, klub-klub Shopee Liga 1 dan Liga 2 diperbolehkan membayar gaji pemain, pelatih maupun ofisial tim maksimal sebesar 25 persen dari nilai gaji dari kontrak masing-masing.
“Jadi internal kami (manajemen), sudah membahas hal ini. Intinya kami setuju dengan PSSI soal angka 25 persen,” kata Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja, baru-baru ini.
Hanya saja, lanjut Julius, dinilai kurang adil angka 25 persen tersebut diterapkan kepada seluruh anggota, terutama pemain. Maklum, masih ada beberapa gaji pemain Ayam Kinantan yang tidak terlalu besar.
“Contohnya ada seorang pemain yang gajinya cuma Rp7 juta sebulan, berarti kalau dibayar 25 persen hanya sekitar Rp1,7 juta. Tentu nominal segitu tidak manusiawi,” ungkap Julius.
Untuk menyiasati hal tersebut, manajemen klub mengambil keputusan tidak menerapkan kebijakan 25 persen kepada para pemain bergaji rendah alias disesuaikan.
“Kalau gajinya besar dan dinilai sudah mencukupi, ya kami ikuti dari yang PSSI. Tapi kalau yang rendah seperti kami bilang tadi, manajemen tentunya berpikir ulang karena rasa kemanusiaan juga,” ucapnya.
“Artinya di sini manajemen tidak kaku soal kebijakan 25 persen itu. Sebab gajinya yang rendah juga memiliki keluarga untuk dinafkahi. PSMS mencoba kooperatif supaya para pemain ke depannya semakin loyal kepada tim,” pungkas Raja.(wol/ari/data2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post