SIBIRU-BIRU, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, meninjau langsung lokasi banjir bandang di Bendungan Lau Simeme, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Rabu (15/4).
Edy meminta sistem keselamatan di bendungan ini lebih ditingkatkan lagi, mengingat saat ini Sumut memasuki musim hujan. Banjir bandang terjadi di kawasan bantaran Sungai Sibiru-biru, Selasa (14/4) kemarin.
Banjir bandang ini menghanyutkan tiga orang, satu di antaranya selamat, satu meninggal dunia, dan satu orang belum ditemukan. Korban yang selamat adalah Riki Renaldo Sembiring dan dalam perawatan di RSU Sembiring Delitua, Deliserdang. Korban yang meninggal dunia adalah Mesias Tarigan Silangit dan Roy Saputra Bangun masih dalam pencarian.
“Kita turut berduka sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Saya sudah meminta Kepala BWS Sumatera II Roy Pardede dan pihak kontraktor Bendungan Lau Simeme agar sistem keamanan Sungai Sibiru-biru ditingkatkan lagi, karena sekarang kita memasuki musim hujan. Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,†kata Gubsu.
Edy juga mengatakan pencarian korban yang belum ditemukan akan terus dilakukan oleh tim SAR, Basarnas, Polda Sumut, dan TNI. Usai meninjau lokasi banjir bandang di Bendungan Lau Simeme, Edy didampingi Kadis Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumut Alfi Syahriza dan Kepala BWS Sumatera II Roy Pardede menuju RSU Sembiring untuk menjenguk korban selamat.
Selain menanyakan kronologi kejadian, Edy juga memberikan santunan dan semangat kepada Riki. Berdasarkan salah satu saksi mata, Join Sembiring, air datang dari arah hulu bendungan begitu deras dan membawa material seperti batu dan kayu.
“Tinggi airnya kira-kira tiga meter lebih tinggi dari yang normal serta ada kayu dan batu. Air di sini makin kencang karena di bagian hulu sungai ini lebih sempit dari yang di sini (Bendungan Lau Simeme),†kata Join.
Hingga berita ini diturunkan, pencarian korban yang belum ditemukan masih dilakukan tim gabungan. (wol/aa/data2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post