MEDAN, Waspada.co.id – Tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, Satpol PP melakukan patroli jalanan dengan berkeliling sejumlah ruas jalan Kota Medan menyemprot desinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.
Patroli jalanan penyemprotan desinfektan itu pun dilepas Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dan Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah, usai pelaksanaan apel gabung Operasi Aman Nusa II Toba 2020 Penanganan Covid-19, di Jalan Gatot Subroto.
Diketahui, tim gabungan yang melaksanakan penyemprotan desinfektan sebanyak 350 personil dengan dibagi tiga regu. Di mana bagi setiap regu disediakan mobil Water Canon dan mobil pemadam kebakaran yang berfungsi untuk penyemprotan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, meminta semua pihak mematuhi aturan pencegahan penularan Covid-19 yang dibuat pemerintah. Bahkan aturan itu juga berlaku bagi para pejabat.
“Mengimbau seluruh warga Sumatera Utara untuk mengikuti protokol. Siapapun dia, baik pejabat daerah, pejabat pemerintah, TNI dan Polri. Patuhi protokol yang sudah disiapkan pemerintah,” katanya.
Martuani menegaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah tidak membuat kerumunan. Lalu, warga tak perlu melayat jika ada pasien terkait Corona yang wafat.
Martuani juga memastikan akan membubarkan kerumunan warga. Dia mengingatkan ada hukuman bagi warga yang melawan imbauan petugas.
“Kalau diimbau bubar tidak usah melawan. Pasti kami terapkan undang-undang wabah penyakit menular. UU Nomor 4 tahun 1984. Sanksi hukumnya 1 tahun. Kami juga akan menerapkan karantina, sanksi hukumannya 1 tahun,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post