MEDAN, Waspada.co.id – Aksi solidaritas persahabatan dan persaudaraan ditunjukan sekelompok anak muda mengecam tindakan Polsek Medan Sunggal yang menangkap salah seorang rekan mereka karena dituduh melakukan aksi pemukulan dan perampasan sepeda motor.
Aksi tersebut dilakukan dengan memasang spanduk dukungan kepada Tengku Muhammad Zaid (19) yang saat ini ditahan di Polsek Sunggal.
Spanduk yang berisi dukungan dan menegaskan kalau Zaid dan dua rekannya bukanlah pelaku perampasan sepeda motor dipasangkan di beberapa ruas jalanan Kota Medan.
Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum, Muhammad Erwin, mengatakan aksi solidaritas ini dirasa cukup wajar karena penetapan tersangka dan penahanan atas Tengku Zaid terasa janggal.
Karena menurutnya tidak ada barang bukti yang krusial untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana oleh penyidik Polsek Sunggal.
“Klien saya yang saat ini ditahan di Polsek Sunggal sampai saat ini mengaku tidak pernah melihat barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang katanya dirampas,” ungkapnya, Kamis (12/3).
Erwin menuturkan, Zaid mengaku kalau masalah perampasan sepeda motor milik korban baru diketahuinya saat berada di Polsek Sunggal saat menjalani pemeriksaan.
“Klien saya tetap kukuh menegaskan kalau dia tidak mengetahui masalah sepeda motor yang katanya dilarikan,” tegasnya.
Diketahui, Tengku Muhammad Zaid bersama 3 orang lainnya diamankan dan ditahan Polsek Medan Sunggal karena disangkakan melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pencurian dan kekerasan dengan korban Azhari (18) warga Jalan Simpang Bengkel, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Laporan tersebut diterima dengan laporan No.LP/140/B/III/2020/SPKT SEK SUNGGAL.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post