MEDAN, Waspada.co.id – Simpan sabu 4,34 gram di kamar kos, dua terdakwa cewek cantik, Febyda Sari Drianta Tarigan Alias Feby dan terdakwa Dinda Syahfitri Nasution Alias Fitri harus duduk di bangku pesakitan diadili Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan, menjelaskan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Lebih lanjut, jaksa menuturkan kasus bermula pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 anggota Polri dari Polrestabes Medan sedang melaksanakan tugas patroli lalu saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Kera Gang Rezeki No.13, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian saksi-saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Wahyudi Saputra Alias Yudi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada saat itu sedang berada di luar kosnya,” terang jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, di Ruang Kartika, Jumat (21/2).
Setelah itu saksi-saksi melakukan penggeledahan, lanjut jaksa, terhadap saksi Wahyudi menemukan barang bukti 1 buah dompet berisi 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 4,34 gram dan 1 buah timbangan elektrik/skill dari saku celana.
“Kemudian saksi-saksi juga melakukan penggeledahan di dalam kos saksi Wahyudi Saputra Alias Yudi dan menemukan 1 alat isap sabu dan 1 buah kaca pirex di dalam kos tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, kata jaksa, kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Febyda Sari Drianta Tarigan Alias Feby dan terdakwa Dinda Syahfitri Nasution Alias Fitri yang berada di dalam kos tersebut. Setelah itu pihak polisi membawa terdakwa Febyda Sari Drianta Tarigan Alias Feby dan terdakwa Dinda Syahfitri Nasution Alias Fitri bersama saksi Wahyudi Saputra Alias Yudi beserta barang bukti ke Polrestabes Medan.
Demikian Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, Polda Sumut berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 4,34 gram, 1 buah pipa kaca bekas digunakan dengan berat bruto 1,47 gram benar mengandung metafitamin golongan I.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Jaksa.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post