• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Selain Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Imam Nahrawi Bawa Secarik Kertas Usai Diperiksa KPK, Ini Tulisannya

Imam Nahrawi (Foto: Okezone)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 (Rp8,6 miliar). Sebelumnya, Imam telah lebih dulu didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar oleh jaksa lembaga antirasuah itu.

Imam didakwa menerima gratifikasi serta suap bersama-sama dengan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum. Jika ditotal, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum menerima suap maupun gratifikasi sekira Rp20 miliar.

RelatedPosts

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

28 menit ago
Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

59 menit ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8.648.435.682,” kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Menurut jaksa, sedikitnya ada lima sumber uang gratifikasi yang diterima Imam Nahrawi dan Ulum. Dalam perkara ini, Imam Nahrawi diduga menerima sejumlah gratifikasi melalui Asprinya, Miftahul Ulum.

Dari rincian yang dibeberkan Jaksa, uang sebesar Rp300 juta diterima Ulum dari Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu, diperuntukan sebagai biaya tambahan operasional Imam Nahrawi saat berkegiatan dalam acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Kedua, Ulum menerima uang sebesar Rp4,9 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016. Uang itu, diperuntukan sebagai dana operasional tambahan perjalanan dinas Imam Nahrawi. Uang tersebut, diterima Ulum secara bertahap dengan 38 kali pemberian. Adapun pemberian itu, dilakukan dalam rentang waktu 2015 hingga 2016.

Ketiga, Ulum menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah. Namun, uang itu diperuntukan sebagai pelunasan pembayaran jasa desain konsultan arsitek untuk pemugaran kediaman Imam dan usaha butik dan kafe istri Imam Nahrawi. Uang itu, diberikan Lina kepada Ulum berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Keempat, Ulum menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016-2017.

Kelima, Ulum menerima uang sebesar Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018. Transaksi uang itu dilakukan di area parkir Kantor Kemenpora pada 2018. Uang itu, diberikan sebagai honor untuk kegiatan Satlak Prima. Padahal, program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Nahrawi dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Nahrawi juga didakwa bersama-sama dengan Ulum telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber uang suap Nahrawi.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Tags: Dana Hibah KONIImam NahrawiKemenporakorupsi
Previous Post

PBB Rilis 112 Perusahaan Sekutu Israel Gusur Palestina dari Tepi Barat

Next Post

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Debt Collector

Related Posts

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!
Teknologi

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

28 menit ago
Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras
Ekonomi dan Bisnis

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

59 menit ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang
Indonesia Hari Ini

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago
Pengajuan Kredit HP Online Selalu Ditolak? Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya
Gaya Hidup

Pengajuan Kredit HP Online Selalu Ditolak? Lakukan 4 Hal Ini untuk Mengatasinya

1 jam ago
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Ditampar Saat Minta Izin Pesantrenkan Anak Didiknya
Indonesia Hari Ini

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Ditampar Saat Minta Izin Pesantrenkan Anak Didiknya

2 jam ago
Gegara Swab Test Covid-19 Lewat Anal, AS-China Cekcok
Mancanegara

Gegara Swab Test Covid-19 Lewat Anal, AS-China Cekcok

4 jam ago
Next Post
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Debt Collector

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Debt Collector

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    8685 shares
    Share 3474 Tweet 2171
  • Tegas! Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam jika Gagal Cegah Karhutla

    8192 shares
    Share 3277 Tweet 2048
  • Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

    5122 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • Ihwan Ritonga Dukung Wacana Honorer Diangkat Tanpa Test

    2362 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Punya Kolesterol Tinggi, Jangan Lupa Hindari Makanan Ini Ya

    2598 shares
    Share 1039 Tweet 650

Recent News

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

28 menit ago
Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

59 menit ago
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

1 jam ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

25 Februari 2021
Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

25 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.