JAKARTA, Waspada.co.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pemblokiran paspor terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS.
“Paspornya diblokir sehingga nanti tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Pemblokiran, kata Mahfud, dilakukan pemerintah terhadap WNI usia dewasa. Pihaknya tak melakukan pemblokiran paspor terhadap WNI anak-anak di bawah usia 10 tahun yang telah terdata dan teridentifikasi.
Mahfud menegaskan anak-anak di bawah 10 tahun dan yatim piatu akan dipulangkan kembali ke Indonesia dan untuk kemudian dilakukan upaya deradikalisasi.
“Kita ke prinsipnya saja dulu lah bahwa anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu itu akan dipulangkan, itu kebijakannya sudah resmi,” kata Mahfud.
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah masih melakukan proses identifikasi dan pendataan terhadap anak-anak itu. Untuk persoalan teknis pemulangan pihaknya tak bisa menjelaskan lebih lanjut.
“(pendataan) Dilakukan oleh tim gabungan yang pimpinannya itu BNPT,” kata Mahfud.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia. Alasannya, pemerintah khawatir ratusan WNI eks ISIS itu menyebarkan virus-virus terorisme di Indonesia.
Namun Presiden Jokowi membuka peluang untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS ke Indonesia.
“Kita memang masih memberikan peluang untuk yang yatim, yatim piatu, yang ada berada pada posisi anak-anak. Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak ada, saya kira pemerintah tegas untuk hal ini,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2). (cnnindonesia/ags/data3)
Discussion about this post