
JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan kelompok terorisme ISIS. Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemulangan eks WNI itu dikhawatirkan berbahaya bagi keamanan Indonesia.
“Kalau dipulangkan akan membahayakan bagi Indonesia. Begitu kesimpulan Pemerintah saat ini,” kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Meskipun, Mahfud tak menafikan para WNI itu tetap memiliki kesamaan Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi, hal itu harus dipahami berbeda. Pasalnya, kata Mahfud, jauh lebih penting memikirkan HAM masyarakat Indonesia lainnya/
“Mereka punya HAM iya, tapi pemerintah harus pikirkan juga HAM jutaan WNI lainnya,” ujar Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan nasib dari WNI eks ISIS pada bulan Mei atau Juni 2020.
“Mungkin bulan Mei atau Juni itu mudah-mudahan Presidennya ada waktu juga, kalau dari pengalaman saya,” kata Ngabalin dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Menimbang Kombatan ISIS Pulang’, Minggu 9 Februari 2020.
Discussion about this post