MEDAN, Waspada.co.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil meringkus Party Pesta Oktoberto Simbolon di Jalan Timor, Medan, Rabu (12/2).
Party merupakan buronan kasus korupsi pengadaan kapal laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008.
“Tersangka diamankan sekira pukul 07.10 WIB. Tersangka merupakan warga Komplek KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kec. Sitinjo, Kabupaten Dairi berstatus PNS dengan jabatan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Dairi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/N.2.18/Fd.1/07/2018 Tanggal 02 Juli 2018. Dalam kasus ini, kata Sumanggar, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp359.090.909.
Sumanggar menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni, Nora Butarbutar yang saat sedang proses upaya banding di Pengadilan Tinggi Medan.
“Serta Naik Syaputra Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi yang hingga saat ini prosesnya sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sumanggar.
Usai menjalani pemeriksaan dan menjalani proses adaministrasi di Kejatisu, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.(wol/ryan/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post