• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Sidang Pencemaran Nama Baik, Saksi Korban Berikan Keterangan Berbeda di Hadapan Hakim

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang Pencemaran Nama Baik, Saksi Korban Berikan Keterangan Berbeda di Hadapan Hakim

Sidang Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik. (WOL Photo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saling memberikan keterangan bertentangan dalam sidang pencemaran nama baik, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, salah satu pendiri Kampus IT&B Medan. Padahal, kedua saksi mengakui kalau laporan keuangan bukan tanggung jawab pembina tapi pengurus.

“Sebagai pendiri kita pinjamkan karena tidak ada uang kas untuk pembangunan IT&B. Karena kita disuruh mundur makanya terima kompensasi Rp300 juta,” jawab saksi, James Tantono (79) di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/1).

RelatedPosts

Jaksa Sebut Oknum Polisi Polres Nias Bawa Sabu dan Ekstasi ke Medan

Jaksa Sebut Oknum Polisi Polres Nias Bawa Sabu dan Ekstasi ke Medan

7 jam ago
HIGHLIGHTS : Pensiunan PTPN II Datangi Rumah Gubsu, Poldasu Ungkap Pembunuhan PHL Polres Belawan, DPRD Medan Dukung Wacana Pengangkatan Honorer

HIGHLIGHTS : Pensiunan PTPN II Datangi Rumah Gubsu, Poldasu Ungkap Pembunuhan PHL Polres Belawan, DPRD Medan Dukung Wacana Pengangkatan Honorer

8 jam ago
Ekonomi Sumut Alami Kontraksi 1,07 Persen di Tahun 2020

Ekonomi Sumut Alami Kontraksi 1,07 Persen di Tahun 2020

11 jam ago

Namun saat dicecar bahwa di dalam Anggaran Dasar Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) tempat bernaungnya Kampus IT&B tidak diperbolehkan untuk minjam dan meminjamkan, saksi James mengaku tidak mengetahuinya.

Tapi ketika kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum memperlihatkan akte notaris perihal itu, saksi James hanya terdiam.

Sementara satu saksi lainnya, Anwar Susanto (83) mengaku meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta di awal pendirian IT&B. Namun karena diminta mundur, saksi mengaku menerima uang Rp600 juta sebagai kompensasi.

“Memang di anggaran dasar tidak ada pinjam meminjamkan uang, memang tidak boleh. Tapi karena kepepet kita harus bangun kampus makanya boleh,” jawab saksi Anwar Susanto.

Selain itu, saksi Anwar Susanto juga menyebut kalau Tansri Chandra tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Padahal yang saat itu menjabat sebagai ketua yayasan adalah Anwar Susanto sendiri bukan Tansri Chandra.

“Saudara bilang laporan pertanggungjawaban keuangan, tapi yang menjabat sebagai ketua yayasan kan anda sendiri, seharusnya anda lah yang memberikan laporan itu,” tanya kuasa hukum Tansri Chandra.

Mendapat pertanyaan itu, saksi Anwar Susanto tidak dapat menjawab pasti dan cuma bilang kalau dia sudah tidak menjabat lagi sebagai ketua yayasan dan hanya sebagai pengurus sebelum akhirnya mundur.

Usai mendengarkan keterangan 2 saksi tadi, majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. JPU Edmond N Purba juga diminta hakim untuk menghadirkan seorang saksi lainnya bernama Jessica yang berhalangan hadir pada persidangan ini.

Seusai sidang, Taufik Siregar kuasa hukum Tansri Chandra kepada wartawan mengatakan bahwa pengakuan saksi Anwar Susanto yang sudah tahu tidak boleh minjam atau meminjamkan sesuai di anggaran dasar yayasan dengan alasan kepepet, itu merupakan sebuah tindakan tidak benar.

“Ada alasan kepepet, itu sangat tidak berdasarkan hukum. Jadi yang yang diterima para saksi berkisar angara Rp300 – 600 juta menjadi terbantahkan, karena itu adalah uang pribadi dari Tansri Chandra. Maka itulah menjadi pemicu sehingga keluar kata-kata perampok di grup WA itu,” beber Taufik Siregar.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kasus ITpencemaran nama baikPengadilan Negeri Medan
Previous Post

190 Balon Kepala Daerah Ikut Fit and Proper Test di Gerindra Sumut

Next Post

Polres Tapteng Bantu Korban Banjir

Related Posts

Jaksa Sebut Oknum Polisi Polres Nias Bawa Sabu dan Ekstasi ke Medan
Medan

Jaksa Sebut Oknum Polisi Polres Nias Bawa Sabu dan Ekstasi ke Medan

7 jam ago
HIGHLIGHTS : Pensiunan PTPN II Datangi Rumah Gubsu, Poldasu Ungkap Pembunuhan PHL Polres Belawan, DPRD Medan Dukung Wacana Pengangkatan Honorer
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS : Pensiunan PTPN II Datangi Rumah Gubsu, Poldasu Ungkap Pembunuhan PHL Polres Belawan, DPRD Medan Dukung Wacana Pengangkatan Honorer

8 jam ago
Ekonomi Sumut Alami Kontraksi 1,07 Persen di Tahun 2020
Ekonomi dan Bisnis

Ekonomi Sumut Alami Kontraksi 1,07 Persen di Tahun 2020

11 jam ago
Kompol Pardamean Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Rutan Klas 1A Medan
Medan

Kompol Pardamean Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Rutan Klas 1A Medan

11 jam ago
Rumah Pensiunan Akan Digusur, Pemprovsu Bakal Panggil BPN dan PTPN II
Medan

Rumah Pensiunan Akan Digusur, Pemprovsu Bakal Panggil BPN dan PTPN II

11 jam ago
Nekat Transaksi 41Kg Ganja di Hotel Padang Bulan, Aliasan Dihukum 15 Tahun Bui
Medan

Nekat Transaksi 41Kg Ganja di Hotel Padang Bulan, Aliasan Dihukum 15 Tahun Bui

11 jam ago
Next Post
Polres Tapteng Bantu Korban Banjir

Polres Tapteng Bantu Korban Banjir

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Jokowi ke Ketua Satgas: Anggaran Triliunan Rupiah, Jangan Kehilangan Fokus Tangani Covid-19

    Tegas! Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam jika Gagal Cegah Karhutla

    7646 shares
    Share 3058 Tweet 1912
  • Menkum HAM: Dirikan PT Tak Perlu Akta Notaris

    13057 shares
    Share 5223 Tweet 3264
  • Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    3277 shares
    Share 1311 Tweet 819
  • Punya Kolesterol Tinggi, Jangan Lupa Hindari Makanan Ini Ya

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • Usai Didemo, RS Permata Bunda Akan Bayarkan Gaji Nakes

    2001 shares
    Share 800 Tweet 500

Recent News

Petugas Publik dan Lansia Mulai Vaksin Awal Maret

Petugas Publik dan Lansia Mulai Vaksin Awal Maret

1 jam ago
Pelatih Atalanta: Zidane Lebih Bahaya Sebagai Pemain

Pelatih Atalanta: Zidane Lebih Bahaya Sebagai Pemain

6 jam ago
Gubsu Diskusi PON 2024 Dengan Mantan Atlet Berprestasi

Gubsu Diskusi PON 2024 Dengan Mantan Atlet Berprestasi

7 jam ago
Wagubsu Terima Usulan Pembangunan Tapanuli Utara

Wagubsu Terima Usulan Pembangunan Tapanuli Utara

7 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Petugas Publik dan Lansia Mulai Vaksin Awal Maret

Petugas Publik dan Lansia Mulai Vaksin Awal Maret

25 Februari 2021
Pelatih Atalanta: Zidane Lebih Bahaya Sebagai Pemain

Pelatih Atalanta: Zidane Lebih Bahaya Sebagai Pemain

25 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.