MEDAN, Waspada.co.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor beraksi di Komplek Cemara Asri, ditangkap personil Polsek Percut Seituan.
Kedua pelaku yang diamankan bernama Dedi Iskandar (32) warga Jalan Kapten Jamil Lubis, dan Yusuf Pasaribu (44) warga Labuhan Deli.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo, menjelaskan kedua tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Nex BK 4309 AIC milik korban Loei Lai Fouk (67) yang terparkir di restoran Komplek Cemara Asri.
“Aksi pencurian ini terjadi Minggu (5/1), korban pergi ke Restoran Teko Healthy dekat Vihara Komplek Cemara Asri untuk makan sampai di restoran korban memarkirkan sepeda motornya. Lalu korban masuk untuk makan. Selesai makan korban pulang tetapi pada saat di parkiran korban melihat Kendaraannya sudah hilang,” katanya, Selasa (28/1).
Aris mengatakan, pihaknya yang menerima laporan kasus curanmor tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku.
Dari tangan ke dua tersangka disita barang bukti 1 unit kunci T, 1 unit kunci L dan 1 unit sepeda motor milik korban.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KuhPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post