MEDAN, Waspada.co.id – Tidak terima dilarang untuk membuat taman, terdakwa Hidayat Tul Iksan Lubis Als Dayat menganiaya tukang es hingga lehernya tidak bisa digerakkan.
Dalam sidang kesaksian, Jaksa Penuntut Umum Mariati Siboro, Menghadirkan saksi yang juga menjadi korban penganiayaan.
Dalam kesaksiannya, korban menerangkan kalau terdakwa tidak terima dilarang untuk membuat tanaman, sehingga terdakwa memiting leher korban dan membantingnya.
“Leher saya dipitingnya pak, habis itu saya dibantingnya,” ungkap saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Gosen Siputar-Putar di Ruang Cakra IX, Selasa (21/1).
Saksi juga menuturkan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka pada leher dan lengan tangannya.
“Leher saya susah digerakkan pak selama seminggu, untuk lengan saya lima hari baru sembuh,” terangnya.
Tidak hanya itu, saksi juga menerangkan kalau terdakwa sempat menantang korban. “Dia (terdakwa) pernah bilang, kalau saya bisa dipenjarakan, maka saya akan sunat dua kali,” ucap saksi.
Dikutip dari dakwaan, JPU menerangkan, bahwa awal mula kasus terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira pukul 10.30 WIB pada saat saksi korban Gempar Harahap berjualan es di Jalan Tempuling/Tuasan Nomor 36 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.
“Maka terdakwa Hidayat Tul Iksan Lubis Als Dayat mendatangi saksi korban ke tempat saksi korban berjualan dengan membawa sekop. Kedatangan terdakwa untuk memperbaiki taman di tempat saksi korban berjualan,” tutur JPU.
Sehubungan dengan kedatangan terdakwa, Lanjut JPU, yang hendak membuat taman di tempat berjualan atau di depan rumah sewa saksi korban, merasa keberatan sehingga terjadi pertengkaran cekcok mulut yang mana saksi korban keberatan dengan maksud terdakwa untuk memperbaiki taman tersebut.
“Oleh karena saksi korban tidak menyetujui, terdakwa langsung memiting leher korban hingga kesakitan. Setelah itu, terdakwa langsung menghempaskan tubuh korban ke aspal dan mengalami luka,” pungkas JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post