• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Politik

Tanggapan Mahfud MD soal Eks Koruptor Boleh Nyalon di Pilkada

1 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Mahfud MD Sebut 8 Orang Ditangkap Terkait Bom Bunuh Diri di Medan

Mahfud MD. (Foto : Okezone.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi tanggapan soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang tidak melarang bekas terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mahfud mengatakan, aturan dalam PKPU tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

RelatedPosts

Istana Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Menpora

Ngabalin: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

4 jam ago
Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

5 jam ago
Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina

Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina

5 jam ago

“Ya memang putusan MK-nya begitu sih. Kalau mau menggugat ya putusan MK, jangan PKPU-nya,” ujarnya di Gedung KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan melarang bekas terpidana korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada. Hal itu karena ada novum baru, yakni calon kepala daerah yang sudah ditahan karena kasus korupsi tapi masih bisa memenangkan kontestasi.

Salah satu contohnya adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Ia ditangkap tangan KPK karena diduga menerima hadiah atau janji pengisian jabatan pada 2019. Sebelumnya, Tamzil merupakan bekas napi korupsi yang bebas pada 2015. Ia akhirnya mencalonkan diri di Pilkada Kudus 2018 dan terpilih, lalu akhirnya kembali ditangkap KPK tahun 2019.

Mahfud menganggap kasus Bupati Kudus tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak PKPU tersebut. “Itu soal lain sih, itu kasus bukan peraturan. Kalau PKPU itu kan peraturan,” tandas dia.

Sebagaimana diberitakan, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.

“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Kendati demikian, KPU menyerahkan larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri kepada partai politik. Parpol diimbau menyeleksi bakal calon mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Hal yang sama juga diatur bagi bakal calon perseorangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3A angka (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pasal 3A angka (3) berbunyi: “Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

Pasal 3A angka (4) berbunyi: “Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

Tags: eks koruptorMenko PolhukamPilkada 2020
Previous Post

Polri: Pengungkapan Kasus Novel Tak Akan Memakan Waktu Lama Lagi

Next Post

Polres Tanjungbalai Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Related Posts

Istana Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Menpora
Politik

Ngabalin: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

4 jam ago
Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja
Ekonomi dan Bisnis

Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

5 jam ago
Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina
Teknologi

Setelah Indonesia, Honda Jazz Juga “Tamat” di Filiphina

5 jam ago
Fatwa MUI: Orang yang Terkena Covid-19 Boleh Tidak Puasa
Indonesia Hari Ini

Fatwa MUI: Orang yang Terkena Covid-19 Boleh Tidak Puasa

6 jam ago
Ini Langkah Pemprov Jabar Jika Terdapat Harga Pokok Tak Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

Ini Langkah Pemprov Jabar Jika Terdapat Harga Pokok Tak Terkendali

7 jam ago
Menteri Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Usut Kasus Edhy Prabowo
Politik

Luhut Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Politik dan Kekuasaan

7 jam ago
Next Post
Polres Tanjungbalai Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Polres Tanjungbalai Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Banyak Pungli di OPD Kota Medan

    1902 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Kapoldasu Tegaskan Tidak Ada ‘Sahur On The Road’ Selama Ramadhan

    1731 shares
    Share 692 Tweet 433
  • Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Ilmuwan Ungkap Sinar Matahari Ampuh Bunuh Covid-19 Lebih Cepat 8 Kali

    2918 shares
    Share 1167 Tweet 730

Recent News

Mengakui Perbuatannya, Tiga Kurir Sabu 40 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

Mengakui Perbuatannya, Tiga Kurir Sabu 40 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

7 menit ago
HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

16 menit ago
Kolak Ubi Manis, Menu Praktis Saat Puasa

Kolak Ubi Manis, Menu Praktis Saat Puasa

31 menit ago
Edy Minta Tuan Guru Babussalam Doakan Masyarakat Sumut

Edy Minta Tuan Guru Babussalam Doakan Masyarakat Sumut

36 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mengakui Perbuatannya, Tiga Kurir Sabu 40 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

Mengakui Perbuatannya, Tiga Kurir Sabu 40 Kg Selamat Dari Hukuman Mati

13 April 2021
HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

HIGHLIGHTS: Polisi Tembak Pembunuh Warga Delitua, Ini Penyebab Gudang Pallet Terbakar, Mudik Dilarang AP ll Kualanamu

13 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.