
JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir mengaku telah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk membahas Permenag 29 Tahun 2019, tentang Majelis Taklim.
Saat pertemuan dengan Fachrul tersebut, Haedar mengungkapkan telah memberikan saran agar majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.
“Kami sudah ketemu pak Menag juga dan saya pikir bisa ada saling pemahaman bahwa majelis talim dan institusi-institusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,” kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Haedar pun meyakini usai memberikan saran kepada Menag Fachrul bakal mengkaji Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sudah dikeluarkan.
“Karena kesannya radikalsime itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2019 mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jamaah, tempat serta materi ajar. Namun, menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pihaknya tidak mewajibkan hal itu.
“Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya,” ujar Fachrul usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu 30 November 2019.
Discussion about this post