
JAKARTA, Waspada.co.id – Penunjukan Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak melanggar peraturan secara administratatif maupun Yuridis. Sampai saat ini, Firli masih aktif sebagai perwira Polri atau polisi aktif.
Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan dari sisi ketatanegaraan, KPK dan Polri merupakan lembaga penegakan hukum yang memberi basis Supporting Law Enforcement diantara keduanya, sehingga sudah pantas posisi status Ketua KPK Firli dalam saling menunjang penegakan hukum antara Polri dan KPK.
“Sebagai Polri Aktif, tidak diperlukan pengunduran diri Ketua KPK dari profesi Polri tersebut, apalagi yang bersangkutan setia memenuhi persyaratan yuridis Pasal 29 UU KPK,” kata Indriyanto kepada Okezone, Jumat (27/12/2019).
Indriyanto mengimbau publik sebaiknya tidak terbawa rumor yang menyesatkan mengenai Rangkap Jabatan Ketua KPK Firli dengan jabatan Polri karena rumor ini bertujuan mengganggu kinerja Pimpinan KPK yang baru.
“Firli sama sekali tidak menduduki jabatan struktural di Polri dan jabatan Kabaharkam sudah tidak melekat pada Firli dan tidak ada jabatan struktural apapun di Polri pada Ketua KPK Firli. Sehingga sama sekali tidak ada pelanggaran atas undang-undang khususnya Pasal 29 UU KPK,” papar Indriyanto.
Selain itu, Indriyanto mengatakan prinsip Lex Certa dan Lex Scripta pada UU KPK Baru secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK Firli tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan Firli mundur dari Polri.
“Sebaiknya Firli dan Pimpinan lain KPK mulai fokus konsilidasi internal dan melanjutkan program penegakan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara,” jelasnya.
Discussion about this post