• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Sofyan Basir Jadi Orang Ketiga Divonis Bebas Hakim di Kasus KPK

3 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka

Sofyan Basir (Foto: Heru Haryono/Okezone)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, adalah terdakwa ketiga yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun Sofyan adalah terdakwa pertama yang divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dua terdakwa lain divonis di Bandung dan Pekanbaru.

Terdakwa pertama yang divonis bebas adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

RelatedPosts

Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Rabu, 2023/03/29 12:11
Ganjar dan Wayan Koster Harus Tanggung Jawab Jika Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Ganjar dan Wayan Koster Harus Tanggung Jawab Jika Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Rabu, 2023/03/29 11:03
Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Rabu, 2023/03/29 10:03

Mochtar pun memberikan suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Oleh pengadilan Tipikor Bandung di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar Mohamad dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan Mochtar Mohamad dari seluruh dakwaan dan memulihkan Harkat dan martabat serta kedudukan Mochtar Mohamad.

Namun KPK mengajukan kasasi sehingga pada Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut pada 7 Maret 2012 dan menyatakan Mochtar terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp639 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan provinsi Riau 2014 dan APBD 2015.

Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Suparman.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan Suparman dan rekannya Johar Firdaus selaku Ketua DPRD RIau 2009-2014 terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Gubernur Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta yang dimasukan ke dalam 40 amplop berisi Rp50 juta, dua amplop berisi Rp40 juta, enam amplop berisi Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20 juta. Johar pun telah menerima sebesar Rp155 juta dari janji Rp200 juta.

Mahkamah Agung pada 8 November 2017 lalu mengoreksi putusan tersebut dan menyatakan Johar Firdaus dan Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis kasasi lalu menjatuhkan pidana kepada Johar Firdaus dan Suparman masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak keduanya selesai menjalani pidana pokoknya.

Ketiga, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2019 dalam perkara pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Hariono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

KPK masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima vonis tersebut atau menyatakan kasasi. (cnnindonesia/ags/data2)

Tags: dirut PLNIdrus MarhamOTT KPKpltu riau-1setya novantoSofyan Basir
Previous Post

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Banding Putusan Hakim

Next Post

Disebut Dilindungi Cyprus, Polisi Malaysia Kewalahan Deportasi Buronan Kasus Mega Korupsi 1MDB

Related Posts

Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam
Fokus Redaksi

Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Rabu, 2023/03/29 12:11
Ganjar dan Wayan Koster Harus Tanggung Jawab Jika Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Indonesia Hari Ini

Ganjar dan Wayan Koster Harus Tanggung Jawab Jika Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Rabu, 2023/03/29 11:03
Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga
Nasional

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Rabu, 2023/03/29 10:03
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

Rabu, 2023/03/29 09:20
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)

Rabu, 2023/03/29 09:17
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (29/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (29/3)

Rabu, 2023/03/29 09:05
Next Post
Otak Korupsi 1MDB Disebut Juga Terlibat Skandal Prostitusi K-pop

Disebut Dilindungi Cyprus, Polisi Malaysia Kewalahan Deportasi Buronan Kasus Mega Korupsi 1MDB

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3821 shares
    Share 1528 Tweet 955
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154724 shares
    Share 61890 Tweet 38681
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1881 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Pemuda Batak Bersatu Dukung Polres Samosir Usut Tuntas Kasus Penggelapan Dana

    106 shares
    Share 42 Tweet 27

Recent News

Hindari Quattrick, Lionel Messi Kasih Penalti ke Angel di Maria

Hindari Quattrick, Lionel Messi Kasih Penalti ke Angel di Maria

Rabu, 2023/03/29 12:30
Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Rabu, 2023/03/29 12:11
Ini Pesan Wagub Musa Rajekshah untuk Puteri Sumut

Ini Pesan Wagub Musa Rajekshah untuk Puteri Sumut

Rabu, 2023/03/29 11:50
Spain Masters 2023: Giliran Tunggal dan Ganda Campuran Berjuang

Spain Masters 2023: Giliran Tunggal dan Ganda Campuran Berjuang

Rabu, 2023/03/29 11:36
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hindari Quattrick, Lionel Messi Kasih Penalti ke Angel di Maria

Hindari Quattrick, Lionel Messi Kasih Penalti ke Angel di Maria

29 Maret 2023
Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

29 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.