MEDAN, Waspada.co.id – Pasar tradisional Sei Sikambing meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)‎ 8152:2015 dari PT Global Inspeksi Sertifikasi (GSI).
“Sertifikat ini berlaku tiga tahun, namun tiap tahun kami cek kembali terkait fasilitas dan faktor pendukung lain. Jika tidak sesuai, bisa saja‎ sertifikat tersebut kami cabut kembali,” ujar Branch Manager PT GSI, Loran B Napitupulu, usai menyerahkan sertifikat kepada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, di Pasar Sei Sikambing, Jumat (1/11).
Menurut Loran‎, dengan sertifikat ini, Pasar Sei Sikambing telah menorehkan sejarah bagi Kota Medan, bahkan Sumatera Utara (Sumut). Sebab satu-satunya pasar yang memeroleh sertifikat SNI dari lembaga sertifikasi.
Di hadapan seluruh Direksi PD Pasar, para kepala cabang (kacab) dan kepala pasar (kapas) serta pedagang Pasar Sei Sikambing, Loran menambahkan, penetapan ini berdasarkan audit pada Juni lalu oleh tim auditor dari Jakarta.
Selain itu, juga melalui rangkaian perbaikan-perbaikan temuan yang dijumpai di lokasi. Setelah itu, diputuskan bahwa Pasar Sei Sikambing Medan layak mendapat sertifikat SNI dengan Tipe Pasar 2 dan Mutu‎ Pasar 2.
“Semoga dengan sertifikat ini, dapat meningkatkan pengelolaan Pasar Sei Sikambing sesuai fungsinya, antara lain sebagai simpul kekuatan ekonomi lokal, memberi kontribusi terhadap ekonomi daerah, dan meningkatkan kesempatan kerja,” ujarnya.
Selain itu, sambung Loran, juga dapat menyediakan sarana berjualan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflkasi dan indikator kestabilan harga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu sarana budaya setempat, serta sebagai hulu sekaligus muara perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Selamat telah meraih sertifikat pasar dengan SNI 8152:2015 dengan tipe Pasar 2 dan Mutu Pasar 2,” tutupnya‎.
Sementara, Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, menekankan kepada seluruh jajarannya, terutama para kacab dan kapas untuk menjadikan Pasar Sei Sikambing sebagai‎ barometer bagi pasar lainnya.
‎”Dari 53 pasar di Kota Medan, baru Pasar Sei ‎Sikambing yang mendapat sertifikat SNI. Jadikan ini cambuk sekaligus barometer untuk terus berbenah guna mewujudkan motto kita, Pasar Rumah Pedagang,” pungkasnya.(wol/lvz)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post