MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan dua unit mesin judi jackpot di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I Bawah, Kecamatan Medan Maimun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin, mengatakan ketika ditemukan kedua mesin judi tersebut dalam keadaan tak bertuan.
“Saat diamankan, kita tidak menemukan adanya penjaga maupun pemain dari kedua unit mesin judi jackpot itu,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/11).
Lebih lanjut, Yaqin menjelaskan penemuan ini bermula, ketika pada Minggu (24/11) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Kita, jika di Gang Lampu I Bawah Jalan Brigjen Katamso, ada perjudian jenis jackpot.
Berbekal informasi ini, selanjutnya, Tim Pegasus Polsek Medan Kota kemudian turun ke lokasi bersama piket patroli Beat 2 Polsek Medan Kota untuk melakukan penggerebekan.
“Saat ditemukan, kedua mesin judi jackpot ini juga dalam keadaan mati (tidak menyala),” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Yaqin, menyebutkan pihaknya kemudian membawa kedua mesin itu ke Polsek Medan Kota. Saat ini sambung dia, pihaknya masih akan melakukan upaya pengembangan, untuk mendapatkan pemilik dari mesin tersebut.
“Saat ini kita masih berupaya melakukan proses pengembangan,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post