• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Keluarga Pemilik Diskotik LG Dianiaya, Ramly Dituntut 9 Bulan Penjara

3 tahun ago
in Medan
A A
0
Keluarga Pemilik Diskotik LG Dianiaya, Ramly Dituntut 9 Bulan Penjara

WOL Photo/Ryan

17
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Pedagang-Takjil-Musiman

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap Lienawati alias Lie Chje Fong (Korban), Ramly Hati alias Asim (52) warga Jalan Waringin Kecamatan Medan Petisah, dituntut hukuman 9 bulan penjara. Diketahui, korban yang tak lain saudari kandung Lisam, pemilik Diskotik LG di Medan.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ramly Hati selama 9 bulan penjara, dipotong masa tahanan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU), Arta Sihombing, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/11).

Di hadapan majelis hakim diketuai, Ahmad Sayuti, terdakwa Ramly Hati dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Lienawati mengalami luka.

“Perbuatan terdakwa Ramly Hati terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” sebut JPU.

Mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) pada pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan  majelis,” ujar terdakwa.

JPU Arta Sihombing menjelaskan, kejadian itu terjadi pada, Minggu, 7 April 2019 di Jalan Gatot Subroto No 75 Medan. Saksi korban yakni Lienawati alias Lie Chje Fong sedang berada di lantai 3 untuk sembayang.

Lalu, korban naik ke lantai 5 karena mendengar terdakwa sedang mengatakan sesuatu kepada saksi Syahrizal dengan nada marah. Saksi Lisam juga ikut dalam pembicaraan tersebut.

Kemudian, Korban turun dan mencoba berbicara dengan terdakwa. Tetapi terdakwa malah mengatakan bukan urusan korban. Sambil mendekatkan wajahnya ke korban, terdakwa mencoba memukul wajah bagian mata sebelah kiri dengan tangan. Tapi korban menghindar.

Lebih lanjut, korban mendorong terdakwa agar menjauh. Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri. Sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri MedanPenganiaya Keluarga Pemilik Diskotik LG
Previous Post

VIDEO: Terdakwa kurir Narkoba Dihukum Mati, Jhoni “Semua orang akan Mati”

Next Post

Pemain Juventus Tunggu Permintaan Maaf Ronaldo

Related Posts

Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari
Medan

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

Kamis, 2023/03/23 18:36
Panitia-Ramadhan-Fair
Medan

Ramadhan Fair 2023 Bebas dari ‘Titip Menitip’ Pedagang

Kamis, 2023/03/23 18:25
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Kamis, 2023/03/23 15:33
Next Post
Pemain Juventus Tunggu Permintaan Maaf Ronaldo

Pemain Juventus Tunggu Permintaan Maaf Ronaldo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4754 shares
    Share 1902 Tweet 1189
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5390 shares
    Share 2156 Tweet 1348
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250

Recent News

ABDUL-ANNAS

Menteri PAN-RB Siapkan Sanksi Bagi PNS Ngotot Buka Bersama di Lingkungan Pemerintahan

Jumat, 2023/03/24 09:05
Mario-Dandy

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan

Jumat, 2023/03/24 08:00
Tremor

Kenali Gejala Tremor dan Cara Mengatasinya

Jumat, 2023/03/24 08:00
Casemiro

Minus Thiago Silva dan Neymar, Casemiro Jabat Kapten Timnas Brazil

Jumat, 2023/03/24 07:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

ABDUL-ANNAS

Menteri PAN-RB Siapkan Sanksi Bagi PNS Ngotot Buka Bersama di Lingkungan Pemerintahan

24 Maret 2023
Mario-Dandy

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.