“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ramly Hati selama 9 bulan penjara, dipotong masa tahanan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU), Arta Sihombing, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/11).
Di hadapan majelis hakim diketuai, Ahmad Sayuti, terdakwa Ramly Hati dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Lienawati mengalami luka.
“Perbuatan terdakwa Ramly Hati terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” sebut JPU.
Mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) pada pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan majelis,” ujar terdakwa.
JPU Arta Sihombing menjelaskan, kejadian itu terjadi pada, Minggu, 7 April 2019 di Jalan Gatot Subroto No 75 Medan. Saksi korban yakni Lienawati alias Lie Chje Fong sedang berada di lantai 3 untuk sembayang.
Lalu, korban naik ke lantai 5 karena mendengar terdakwa sedang mengatakan sesuatu kepada saksi Syahrizal dengan nada marah. Saksi Lisam juga ikut dalam pembicaraan tersebut.
Kemudian, Korban turun dan mencoba berbicara dengan terdakwa. Tetapi terdakwa malah mengatakan bukan urusan korban. Sambil mendekatkan wajahnya ke korban, terdakwa mencoba memukul wajah bagian mata sebelah kiri dengan tangan. Tapi korban menghindar.
Lebih lanjut, korban mendorong terdakwa agar menjauh. Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri. Sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post