• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Presiden dan Seluruh Pejabat Negara Wajib Berbahasa Indonesia Saat Pidato Luar Negeri

4 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kemenlu RI Sebut Tak Tahu Soal Pertemuan JK-Netanyahu di PBB

Ilustrasi (foto: VoA Indonesia)

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya di dalam negeri maupun di forum internasional. Namun, penggunaan bahasa asing bisa dilakukan di ajang internasional untuk mempertegas maksud.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Aturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

RelatedPosts

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Sabtu, 2023/09/30 16:57
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (foto: HO/net)

Muhadjir Effendy Ajak Dai Edukasi Pengikutnya Tentang Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 2023/09/30 16:05
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

Sabtu, 2023/09/30 13:45

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (9/10).

Menurut Perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri pun dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

“Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional,” demikian bunyi Pasal 9.

Aturan itu menyebutkan bahwa penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum di luar negeri, misalnya acara di PBB dan organisasi internasional, dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” sebut Pasal 18.

Namun demikian, aturan ini memberi pengecualian. Presiden diperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan isi pidato dalam Bahasa Asing jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan. Syaratnya, pidato diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Bahasa tertentu itu adalah bahasa resmi PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Selain berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden, aturan ini juga dikenakan bagi pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, KPK, kepala daerah, dan pejabat negara lainnya.

“Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis (penyesuaian seperlunya) terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 Perpres ini. (cnnindonesia/ags/data2)

Tags: Bahasa IndonesiaPerpres 63 Tahun 2019Pidato Presiden
Previous Post

Ini Cara Optimal Penggantian Busi Kendaraan

Next Post

Prabowo Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas Gerindra

Related Posts

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia
Ekonomi dan Bisnis

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Sabtu, 2023/09/30 16:57
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (foto: HO/net)
Indonesia Hari Ini

Muhadjir Effendy Ajak Dai Edukasi Pengikutnya Tentang Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 2023/09/30 16:05
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan
Indonesia Hari Ini

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

Sabtu, 2023/09/30 13:45
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

Jumat, 2023/09/29 23:00
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

Jumat, 2023/09/29 22:00
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 2023/09/29 21:00
Next Post
Prabowo: Hei Lembaga Survei! Kalian Bisa Bohongi Penguin di Antartika

Prabowo Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas Gerindra

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17886 shares
    Share 7154 Tweet 4472
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200755 shares
    Share 80302 Tweet 50189
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    485 shares
    Share 194 Tweet 121

Recent News

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Sabtu, 2023/09/30 17:33
Menelusuri Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang Dibangun Sebelum Kemerdekaan

Menelusuri Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang Dibangun Sebelum Kemerdekaan

Sabtu, 2023/09/30 17:26
Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Sabtu, 2023/09/30 16:57
Alat berat bekho melakukan aktifitas tambang di areal Kebun PT. SPR.

Diduga Lokasi Galian C, Ditemukan Alat Berat Diareal Perkebunan HGU PT. SPR

Sabtu, 2023/09/30 16:20
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

30 September 2023
Menelusuri Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang Dibangun Sebelum Kemerdekaan

Menelusuri Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang Dibangun Sebelum Kemerdekaan

30 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.