MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Barat tembak pelaku curanmor berinisial D (20) warga Jalan Serba Guna, Gang Bunga, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dalam pemeriksaan tersangka D terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Pertempuran Kelurahan Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Dari tangan tersangka disita barang bukti Honda Baet warna putih biru BK 4664 AGE dan gembok warna kuning.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Choki Sentosa, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korbannya yakni Yana (27) dan Juli Alfin (19) warga Jalan Karya, Lorong 24, Gang Buntu, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam laporan pengaduanya, Kamis (10/10) sekira Pukul 04.30 WIB, saat itu suami korban Prammudi hendak pergi Salat Subuh melihat sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 4664 AGE dan Honda Beat warna hitam BK 6392 AED yang diparkirkan di belakang rumahnya telah hilang dicuri kawanan maling.
Kemudian, Tim Reskrim Polsek Medan Barat yang sedang sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Pertempuran, melihat ada 2 orang pria sedang membawa 2 unit sepeda motor dengan cara salah seorangnya mendorong 1 unit sepeda motor tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang lainnya.
“Melihat itu, petugas merasa curiga dan kemudian mencoba memberhentikan kedua pria tersebut. Akan tetapi mereka malah melarikan diri, terus kita kejar keduanya dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang diketahui berinisial D beserta barang buktinya,” ungkapnya, Senin (14/10).
Namun saat dilakukan pengembangan, Choki menuturkan tersangka malah berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga personil memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
“Dari hasil interogasi tersangka D mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban bersama dengan dua orang temannya (DPO),” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post