MEDAN, Waspada.co.id – Selama kurun waktu 1 bulan, terhitung sejak 21 September sampai 21 Oktober 2019, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan 10 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 249, 05 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (23/10), menjelaskan seluruh tersangka laki-laki dewasa, didominasi berusia mulai dari 25 sampai 50 tahun. Selain wiraswasta, profesi tersangka juga tercatat sebagai nelayan dan pengangguran.
“Untuk jenis narkotika yang berhasil kita ungkap dari 9 kasus ini, semuanya sabu seberat 249,05 gram,” katanya.
Putu menerangkan, salah seorang dari 10 tersangka merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pulo Simardan, KotaTanjungbalai.
Putu menuturkan, Polres Tanjungbalai sangat membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas narkoba di kota Tanjungbalai.
“Kami juga mohon dukungan dari instansi-instansi terkait, agar kami bisa membasmi narkoba sampai ke akar-akarnya di Kota Tanjungbalai,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post