MEDAN, Waspada.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengungkapkan empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar di pelataran parkir Kantor Gubsu telah menggunakannya untuk membeli rumah, mobil, dan tanah.
“Dari hasil pemeriksaan mereka telah memakai uang itu membeli rumah, mobil, dan tanah,” ujarnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10).
Namun begitu, Kapolrestabes mengungkapkan petugas berhasil menyita barang bukti uang senila Rp150 juta hasil tindak pencurian yang belum digunakan serta bukti kwitansi pembelian tanah.
“Nanti semua harta benda yang dibeli para pelaku menggunakan uang curian akan disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Diketahui, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp1,6 miliar di parkiran Kantor Gubernur Sumut, Jalan Imam Bonjol.
Dalam pengungkapan itu, empat pelaku diamankan setelah kabur ke daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Adapun identitas para pelaku bernama Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Dairi, Niko Demos Sihombing (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau.
Kemudian, Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jalan Lintong Ni Huta, Siborong-Borong, Humbang Hasundutan, dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Bringin 9, Medan Helvetia.
Selain itu, petugas terpaksa menembak kaki tersangka Indra Haposan Nababan karena berusaha melawan dan melarikan diri.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post