
JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai lembaga rasuah tersebut tidak memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Saut mengatakan, saat ini KPK telah memiliki pengawas Direktorat Pengawasan Internal.
Saut menjelaskan, pengawas internal tersebut bertugas melakukan pengawasan sehingga para petugas menjadi lebih perform saat menindak kasus korupsi.
“Karena pengawas internal ini kan yang ngawasin orang per orang, siapa yang pakai celana pendek, yang jenggot. Kalau kita diawasi dari luar tidak seketat dari dalam. Lebih perform pengawas yang di dalam,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Saat menjelaskan, pengawas internal berada di seluruh daerah. Pengawas juga diperkuat oleh sistem tekknologi, jaksa, penyidik. “Jadi, ini seperti check dan balance sendiri karena mereka yang tahu sehari-hari,” ucapnya.
Saut mencontohkan, dengan adanya pengawas internal itu dapat mengetahui pihak di internal KPK yang suka datang terlambat maupun terindikasi bermain kasus.
“Pengawas internal itu konsep manajemen modern yang dikembangkan. Dia tau siapa yang males. Ada kamera juga siapa yang tidur, ngomong aja. Pengawas internal harus ada,” ucapnya.
Sekadar diketahui, pembentukan dewan pengawas ini terdapat dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dewan Pengawas itu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta bersifat nonstruktural dan mandiri. Dewan Pengawas itu memiliki wewenang dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.
Discussion about this post