
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partau Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, topik soal revisi UU KPK akan banyak ditanyakan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2019.
Namun, menurutnya, PPP tidak akan menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai tolak ukur untuk menentukan layak atau tidaknya Capim KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi pimpinan.
“Bagi PPP saya ingin tegaskan itu tidak akan menjadi faktor yang menentukan, bahwa kalau tidak setuju dengan revisi itu terus pasti PPP enggak akan milih. Enggak akan seperti itu,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/9/2019).
Arsul mengatakan, ada beberapa faktor yang akan menjadi penentu siapa pimpinan KPK selanjutnya. Hanya saja lanjutnya revisi UU KPK akan menjadi salah satu aspek dalam penilaian.
“Kan masih ada aspek yang lain, integritas, leadership ability. Jadi, itu harus saya tegaskan itu bukan berarti kalau jawabannya tidak pak saya tidak setuju denga revisi UU pasti enggak kepilih, enggak juga,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya 10 Capim KPK telah menjalani uji pembuatan makalah sebagai salah satu tahapan fit and proper test yang diberikan oleh Komisi III DPR pada Senin 9 September 2019.
Selanjutnya, kesepuluh Capim KPK tersebut akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR yang akan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 11-12 September 2019 mulai pukul 10.00 WIB.
Discussion about this post