MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal, menangkap tersangka pencuri sepeda motor dalam penyergapan di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kabupaten Deliserdang.
Diketahui, tersangka yang diamankan bernama Wandi (19) warga Jalan DR Wahidin, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Ia terbukti mencuri sepeda motor milik Muhamad Julianto H. Sibarani warga Jalan Sei Mencirim.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Syarif Ginting, Selasa (11/9), mengatakan awalnya korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci di depan Indomaret.
Selanjutnya korban masuk ke dalam dan berbelanja. Setelah 10 menit korban diberitahukan oleh karyawan bahwa sepeda motor korban dicuri maling.
“Lalu korban keluar dan mengejar pelaku sambil berteriak-teriak minta tolong, lalu warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap tersangka bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban BK 4339 AGS, sedangkan seorang teman pelaku bernama Eka tengah diburu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan saat kejadian itu, personil sedang melakukan hunting melintas di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Sunggal.
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka, ia mengaku sudah empat kali beraksi bersama temanya dan saat ini kami juga tengah memburu para pelaku lainnya,” tegas Kanit.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur tersebut.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post