MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap dua pelaku jambret dalam penyergapan di Jalan Garuda, Medan.
Ke dua tersangka yang diamankan bernama Abdul Hafiz Dalimunthe (21) warga Jalan Murai, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal dan Muh (17) warga Jalan Bantem, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari tangan tersangka disita barang bukti handphone warna biru hasil tindak pencurian.
Informasi Waspada Online, Selasa (24/9), peristiwa jambret itu terjadi pada Rabu (18/9) sekira Pukul 15.30 WIB. Saat itu korban Rizki Sakirah Sari (13) pelajar warga Jalan Garuda, bersama kakaknya pulang dari rumah teman sekolah.
Dalam perjalan menggunakan becak motor menuju ke rumah melintas ke dua tersangka mengendarai sepeda motor langsung menjambret handphone milik korban.
Selanjutnya, petugas Polsek Sunggal mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi persembunyian para tersangka. Berkat kerja keras tersangka berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syaref Ginting, mengatakan tersangka sudah diamankan.
“Mereka melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post