MEDAN, Waspada.co.id – Pasca terjadi perdebatan sengit antara Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, dan kuasa hukum para pedagang Pasar Timah Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, berikut kuasa hukum para pedagang M Asril Siregar SH melakukan penandatangan kesepakatan.
Dengan adanya kesepakatan ini, maka dalam dua pekan ke depan 332 pedagang Pasar Timah harus mengosongkan lapak dagangan mereka.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka revitalisasi Pasar Timah kita harapkan akan berlangsung dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Saya juga dalam kesepakatan ini telah menjamin kepada seluruh pedagang yang berjumlah 332 orang dimana 226 kios dan 106 stand wajib dan berharap mendapat tempat setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi,†kata Rusdi di sela-sela penertiban, Selasa (10/9).
Selain itu tambah Rusdi lagi, harga kios maupun stand di Pasar Timah yang telah selesai direvitalisasi akan ditetapkan sesuai dengan standar harga dari Pemko Medan. “Jadi bukan pihak pengembang atau developer yang menetapkan harga kios maupun stand nanti. Untuk itu kita minta kepada para pedagang tidak perlu khawatir,†ungkapnya.
Di samping itu berdasarkan selebaran hasil kesepakatan yang telah dicapai, PD Pasar juga menegaskan tidak akan ada pengundian untuk pedagang Pasar Timah yang lama. Lalu, PD Pasar menjamin tidak akan ada pasar tradisionil tandingan di lokasi penampungan sementara selain Pasar Timah yang sudah puluhan tahun berdiri. Serta menjamin tidak akan adanya gangguan dari pihak PT KAI maupun pihak lainnya selama pedagang berjualan di lokasi penampungan sementara.
“Kita berharap para pedagang dapat menjalankan semua isi kesepakatan yang telah dicapai, terutama pindah ke lokasi penampungan sementara secara sukarela sehingga revitalisasi Pasar Timah dapat segera dilakukan,†harap Rusdi.
Sedangkan M Asril Siregar SH selaku kuasa hukum pedagang mengatakan, pada prinsipnya para pedagang siapa yang tidak mau tempat berjualannya dibangun baru. Hanya saja sebelumnya belum ada kesepakatan yang menjamin hak dan kepentingan pedagang sebagaimana isi kesepakatan yang baru saja tercapai dan ditandatangani tersebut.
“Selama ini kalau pun ada kesepakatan hanya sebatas omong-omongan atau lisan saja. Artinya, tidak ada kesepakatan secara tertulis sehingga pedagang nantinya ada pegangan dan apabila pindah ke lokasi penampungan sementara tidak takut akan digusur pihak PT KAI. Begitu juga setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi, para pedagang bisa berjualan kembali di tempat yang baru. Sedangkan proses perizinan bisa seiring berjalan tanpa menghalangi para pedagang berjualan,†terang Asril.
Setelah tercapainya kesepakatan bersama, Asril pun minta agar hari itu pedagang tidak langsung pindah ke tempat penampungan sementara.
Dikatakannya, pemindahan akan dimulai, Rabu (11/9) mendatang, dan dilakukan secara bertahap. “Hari ini saya akan menyampaikan hasil kesepakatan yang tercapai dengan seluruh pedagang sekaligus minta tanda tangan mereka,†paparnya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post