• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak PK Setya Novanto

3 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Punya Guru Spiritual, Setnov Tampil Berjanggut

foto: CNNIndonesia

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

 

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin meminta majelis Hakim untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa korupsi kasus pengadaan e-KTP Setya Novanto karena dianggap tak beralasan menurut hukum.

RelatedPosts

Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198. (WOL Photo/Ega Ibra)

Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198

Jumat, 2023/02/03 12:41
Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Pada Perdagangan Jumat (3/2)

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Pada Perdagangan Jumat (3/2)

Jumat, 2023/02/03 09:20
Pergerakan IHSG Diselimuti Katalis Positif Pada Jumat (3/2)

Pergerakan IHSG Diselimuti Katalis Positif Pada Jumat (3/2)

Jumat, 2023/02/03 08:10

Jaksa berpandangan, tak beralasan hukum itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c KUHAP tentang alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan PK.

“Kami mohon supaya majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon PK terpidana Setya Novanto,” kata Burhanuddin dalam persidangan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Burhanuddin menyebut, alasan permohonan PK Novanto terkait adanya kekhilafan dalam putusan 15 tahun penjara terhadap Novanto tidak berdasar. Bahkan dalam permohonannya, Novanto membantah menerima uang sebesar USD7,3 juta dari Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution melalui perantara Made Oka Masagung.

Namun, Jaksa menilai upaya permohonan itu telah dirancang dengan mulanya ada hal-hal baru yang diungkapkan oleh terpidana kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam persidangan keduanya.

“Hal-hal tersebut hanyalah kebojongan dan muslihat,” tutur dia.

Setnov mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) terkait vonis 15 tahun perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Novanto mengharapkan majelis hakim dapat memutus bebas terkaik perkara yang menjeratnya.

Sekadar diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain itu, hakim Pengadilan Ti‎pikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Tags: kasus E-KTPsetya novantoTersangka e-KTP
Previous Post

Tak Hanya Malaysia, Rusia juga ‘Kepincut’ Bangun Infrastruktur di Ibu Kota Baru RI

Next Post

Revisi UU KPK Akan Jadi Topik di Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK

Related Posts

Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198. (WOL Photo/Ega Ibra)
Ekonomi dan Bisnis

Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198

Jumat, 2023/02/03 12:41
Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Pada Perdagangan Jumat (3/2)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Pada Perdagangan Jumat (3/2)

Jumat, 2023/02/03 09:20
Pergerakan IHSG Diselimuti Katalis Positif Pada Jumat (3/2)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diselimuti Katalis Positif Pada Jumat (3/2)

Jumat, 2023/02/03 08:10
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat
Politik

Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat

Jumat, 2023/02/03 07:00
Rahmad-Bagja
Indonesia Hari Ini

Bawaslu Awasi Seleksi Komisioner KPUD, Cegah Calon Titipan Parpol

Jumat, 2023/02/03 00:11
Muhammad Kholid
Indonesia Hari Ini

PKS: Peluang Golkar Gabung Koalisi Perubahan Lebih Besar

Kamis, 2023/02/02 23:21
Next Post
Soal Penambahan Anggota Koalisi, PPP Serahkan ke Jokowi

Revisi UU KPK Akan Jadi Topik di Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6192 shares
    Share 2477 Tweet 1548
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4222 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142761 shares
    Share 57104 Tweet 35690

Recent News

SPS Aceh Dukung Upaya MES Kembangkan Ekonomi Syariah

SPS Aceh Dukung Upaya MES Kembangkan Ekonomi Syariah

Jumat, 2023/02/03 13:06
Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198. (WOL Photo/Ega Ibra)

Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198

Jumat, 2023/02/03 12:41
Perwajahan TPA Terjun Mulai Diperbaiki

Perwajahan TPA Terjun Mulai Diperbaiki

Jumat, 2023/02/03 10:42
Pasca-penanganan Secara Komprehensif, Angka Stunting Turun

Pasca-penanganan Secara Komprehensif, Angka Stunting Turun

Jumat, 2023/02/03 10:41
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

SPS Aceh Dukung Upaya MES Kembangkan Ekonomi Syariah

SPS Aceh Dukung Upaya MES Kembangkan Ekonomi Syariah

3 Februari 2023
Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198. (WOL Photo/Ega Ibra)

Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198

3 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.