• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Cegah Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

45 menit ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Ditampar Saat Minta Izin Pesantrenkan Anak Didiknya

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Ditampar Saat Minta Izin Pesantrenkan Anak Didiknya

2 jam ago

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dengan disahkannya revisi UU tersebut, kedepannya kinerja penindakan lembaga antirasuah akan tidak berjalan secara maksimal dan profesional.

“Jika apa yang kami terima dari media adalah benar. UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Selain itu, kata Syarif, disahkannya revisi UU itu bertentangan dengan sikap dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menolak beberapa poin revisi UU itu.

“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” tutur Syarif.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

B. Pembentukan Dewan Pengawas.

C. Pelaksanaan penyadapan.

D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

G. Sistem kepegawaian KPK.

Tags: Irjen Pol Firli BahurikorupsikpkRevisi UU KPKseleksi capim KPK
Previous Post

Jokowi: Karhutla Sulit Dipadamkan Karena Aparat Terlambat

Next Post

73 Pasangan Daftar Event ‘Aminullah Tenis Open’ Series I

Related Posts

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras
Ekonomi dan Bisnis

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

45 menit ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang
Indonesia Hari Ini

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Ditampar Saat Minta Izin Pesantrenkan Anak Didiknya
Indonesia Hari Ini

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Ditampar Saat Minta Izin Pesantrenkan Anak Didiknya

2 jam ago
Gegara Swab Test Covid-19 Lewat Anal, AS-China Cekcok
Mancanegara

Gegara Swab Test Covid-19 Lewat Anal, AS-China Cekcok

3 jam ago
Sempat Terkendala Ketegangan Diplomatik dengan China, Properti Mewah Konsulat AS di Hong Kong Akhirnya Dijual Rp4,6 Triliun
Mancanegara

Sempat Terkendala Ketegangan Diplomatik dengan China, Properti Mewah Konsulat AS di Hong Kong Akhirnya Dijual Rp4,6 Triliun

4 jam ago
Kerusuhan di Penjara Ekuador Berakhir, 79 Narapidana Tewas Termasuk Pentolan Geng
Mancanegara

Kerusuhan di Penjara Ekuador Berakhir, 79 Narapidana Tewas Termasuk Pentolan Geng

5 jam ago
Next Post
73 Pasangan Daftar Event ‘Aminullah Tenis Open’ Series I

73 Pasangan Daftar Event 'Aminullah Tenis Open' Series I

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    8619 shares
    Share 3448 Tweet 2155
  • Tegas! Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam jika Gagal Cegah Karhutla

    8192 shares
    Share 3277 Tweet 2048
  • Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

    4988 shares
    Share 1995 Tweet 1247
  • Ihwan Ritonga Dukung Wacana Honorer Diangkat Tanpa Test

    2348 shares
    Share 939 Tweet 587
  • Punya Kolesterol Tinggi, Jangan Lupa Hindari Makanan Ini Ya

    2597 shares
    Share 1039 Tweet 649

Recent News

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

45 menit ago
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

57 menit ago
Update Covid-19 Bandung 16 Januari: Terkonfirmasi Sembuh Bertambah 60 Orang

Update Covid-19 Jabar: Dalam Perawatan Dekati Angka 35 Ribu

1 jam ago
Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela

Diduga Pungli di UPT PKB Amplas Merajalela

2 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

Hanya di Daerah Tertentu, Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras

25 Februari 2021
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

25 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.