
JAKARTA – Kuasa Hukum Dwitularsih Sukowati yang merupakan istri istri Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Henry Siahaan, mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan.
“Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim itu tidak netral. Jadi mau apalagi,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendengarkan putusan, Senin (9/9/2019).
Henry mengatakan, hakim tunggal yang dipimpin Toto Ridarto tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Itu karena tidak ada satu pun permohonan pihaknya yang diterima hakim.
“Semua ditolak, berarti tidak ada keadilan. Padahal sudah jelas-jelas mulai dari surat perintah penangkapan yang tertulis tanggal 29 (Mei 2019-red), tapi baru diberikan beberapa hari kemudian tanggal 31 (Mei 2019-red),” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, hakim tunggal praperadilan Negeri Jakarta Selatan Toto Ridarto menolak seluruh gugatan istri Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jendral Tito Karnavian.
Dalam putusannya Toto menyatakan status penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan Zen sah dilakukan.
“Mengadili dalam ekspesi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil,” ucap Toto saat membacakan putusan.
Toto menjelaskan, surat penangkapan yang dilakukan terhadap suaminya itu sah untuk dilakukan karena memiliki surat perintah tugas dan surat penangkapan.
Begitu juga dengan bukti penangkapan dan penahanan, menurut Toto, hal itu sudah sesuai aturan hukum. Termasuk soal penyitaan kendaraan Kivlan Zen juga sah dilakukan.
“Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur dipasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan,” katanya.
Discussion about this post