• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dirawat di RSPAD, Menhan Ingin Kivlan Zen Segera Dibebaskan

4 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
“Papa Minta Heli” Akan Dibahas dalam Rapat Kabinet

Ryamizard Ryacudu/Foto: Okezone

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu turut berkomentar terkait kondisi mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang kini dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, karena beberapa penyakit yang dideritanya. Ryamizard mengaku sudah pernah meminta agar Kivlan Zen dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

RelatedPosts

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

Senin, 2023/05/29 10:11
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

Senin, 2023/05/29 09:41
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Senin, 2023/05/29 09:20

“Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi, ini katanya politik,” ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Namun, Ryamizard tak menjelaskan secara rinci maksud ucapannya bila Kivlan ditahan karena unsur politik. Dia hanya mendesak Kivlan untuk segera dibebaskan, apalagi dia pernah mengabdi untuk bangsa.

“Saya enggak mau itu kalau ada main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya (bebas-red),” ujar Ryamizard.

“Saya tahu ada kekurangan, ada kelebihan. Kelebihan banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, atas beberapa penyakit yang dideritanya. Dia menjalani perawatan sejak Senin, 16 September 2019.

“Iya dirawat sejak 16 September 2019,” kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, hari ini.

Sementara itu, berdasarkan surat keterangan dari RSPAD yang diberikan pihak pengacara, Kivlan Zen didiagnosis menderita penyakit bell’s palsy dextra, hipertensi stage II, dan corpus alienum regio femur sinistra.

Dari surat tersebut, Kivlan Zen direkomendasikan untuk menjalani proses pemeriksaan dan perawatan selama 12 hari di RSPAD. Hal ini mengingat Kivlan harus menjalani sejumlah tindakan medis.

Sekadar diketahui, Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Tags: kasus makarkivlan zeinPilpres 2019Purnawirawan TNI ADrekonsiliasi
Previous Post

Krisis Bek Malah Jadi Tantangan Bagi Pep

Next Post

Edy Harapkan Ipemi Sumut Bisa Bersinergi

Related Posts

Endra S. Atmawidjaja
Ekonomi dan Bisnis

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

Senin, 2023/05/29 10:11
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci
Features

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

Senin, 2023/05/29 09:41
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Senin, 2023/05/29 09:20
ANDI-MALARANGGENG
Politik

Siapa yang Bakal Mendampingi Anies, Demokrat Serahkan Keputusan ke Bacapres Koalisi Perubahan

Senin, 2023/05/29 09:00
Mahfud MD Jelaskan Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup, Sudah Disepakati Sebelum Kasus Sambo
Indonesia Hari Ini

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Dari Mana Sumber Denny Soal Putusan MK Proporsional Tertutup

Senin, 2023/05/29 08:45
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Naik, Dongkrak Elektabilitas Prabowo

Senin, 2023/05/29 08:00
Next Post
Edy Harapkan Ipemi Sumut Bisa Bersinergi

Edy Harapkan Ipemi Sumut Bisa Bersinergi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4048 shares
    Share 1619 Tweet 1012
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    2589 shares
    Share 1036 Tweet 647
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2425 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3444 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1893 shares
    Share 757 Tweet 473

Recent News

AFP Sumut Laporkan Kekisruhan Futsal ke FFI

AFP Sumut Laporkan Kekisruhan Futsal ke FFI

Senin, 2023/05/29 13:30
Pesan Gubsu ke Ikatan Keluarga Pakantan: Kembalikan Kesejahteraan Kampung

Pesan Gubsu ke Ikatan Keluarga Pakantan: Kembalikan Kesejahteraan Kampung

Senin, 2023/05/29 12:14
Mantan PSMS Dukung Witia Pusen Maju Ketua Askot Medan

Mantan PSMS Dukung Witia Pusen Maju Ketua Askot Medan

Senin, 2023/05/29 10:30
Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

Senin, 2023/05/29 10:11
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

AFP Sumut Laporkan Kekisruhan Futsal ke FFI

AFP Sumut Laporkan Kekisruhan Futsal ke FFI

29 Mei 2023
Pesan Gubsu ke Ikatan Keluarga Pakantan: Kembalikan Kesejahteraan Kampung

Pesan Gubsu ke Ikatan Keluarga Pakantan: Kembalikan Kesejahteraan Kampung

29 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.