JAKARTA, Waspada.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menganugerahi BJ Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia. Presiden RI ketiga itu dinilai konsisten atas kemerdekaan pers.
Pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi. Dalam masa pemerintahan 512 hari, Presiden BJ Habibie mengubah ketakutan menjadi keberanian. Sejumlah undang-undang yang sebelumnya mengekang pun dicabut. Kebebasan bersyarikat, hak asasi manusia, dan kebebasan menyatakan pendapat dibuka luas.
Keputusan paling fenomenal adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Sebelumnya, penerbitan pers harus seizin pemerintah melalui Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan Kementerian Penerangan dengan berbagai syarat. Di era Habibie, syarat tersebut dibebaskan.
Habibie memahami bahwa kemerdekaan pers yang dihalalkan melalui UU 40/1999 tersebut akan mengkritisi dirinya di saat kondisi ekonomi dan politik tidak stabil. Pun demikian, Habibie tetap konsisten terhadap kemerdekaan pers. Baginya, kemerdekaan pers merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Atas dasar itu, PWI Pusat menyerahkan Anugerah “Bapak Kemerekaan Pers Indonesia” kepada Habibie. Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, mengatakan anugerah ini mengingatkan bangsa Indonesia dan pemerintah bahwa kemerdekaan pers adalah kemutlakan untuk Indonesia yang demokratis, kuat, dan kepentingan rakyat.
“Pak Habibie telah membuka kemerdekaan pers, tepat 20 tahun lalu. Bagi kita semua, tidak ada jalan untuk mundur, bahkan kita harus semakin memperkuatnya dalam situasi apapun. Kami ucapkan terima kasih tidak terhingga kepada Pak Habibie,†kata Atal, Senin (16/9).
“Hari ini, Senin 16 September 2019, tepat lima hari wafatnya Bapak Kemerdekaan Pers yang sangat kita cintai, kami serahkan anugerah ini kepada putra tertua almarhum Bapak Ilham Habibie,†sambungnya. (wol/aa/rel/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post