
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Dalam surat dakwaan, Kivlan disebut memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional untuk memata-matai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
“Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (10/9/2019).
Jaksa menuturkan, Kivlan mulanya meminta Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut. Lalu Helmi memperkenalkan Kivlan dengan Tajudin.
Helmi kemudian menemui saksi atas nama Asmaizulfi alias Vivi. Di sana, Vivi menawarkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus tanpa peluru dan tanpa dilengkapi surat resmi. Harga senpi tersebut senilai Rp50 juta.
Selanjutnya, Vivi menyerahkan senjata tersebut kepada Helmi di Cibinong. Helmi membayarnya secara tunai senilai Rp50 juta sebagaimana kesepakatan awal. Setelah itu, Helmi melaporkan kepada Kivlan bahwa dirinya sudah berhasil membeli senpi tersebut dengan harga Rp50 juta. Kivlan memerintahkan Helmi menyimpan senpi itu.
Seiring berjalannya waktu, Kivlan melakukan pertemuan dengan Helmi dan Tajudin di restoran di sekitar kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana Kivlan menyerahkan uang sebesar 15 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp151 juta kepada Helmi Kurniawan. Duit tersebut berasal dari Habil Marati.
Discussion about this post