MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut. Kehadiran Gubsu dalam rangka pengambilan keputusan bersama dengan DPRD Sumut terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2019 di Gedung DPRD Sumut, Selasa (27/8).
Dalam rapat tersebut, diputuskan RP-APBD Sumut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, sebagai hasil tidak tercapainya kuorum sehingga pengambilan keputusan tidak dapat terjadi. Gubsu menilai ini merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Tidak kuorum, undang-undangnya menyatakan bahwa diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada,†ujar Edy.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur terhadap RP-APBD 2019 awalnya dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Namun, rapat diskors hingga pukul 16.00 WIB karena rapat tidak kuorum atau hanya dihadiri 49 dari 100 anggota DPRD Sumut.
Skors pertama selama 30 menit, tetapi peserta rapat tetap tidak terpenuhi. Skor kedua dilakukan selama 30 menit lagi untuk menunggu dan tetap tidak ada penambahan peserta rapat. Akhirnya, diputuskan menyerahkan P-APBD Sumut Tahun 2019 kepada Mendagri. Naskah Ranperda ini segera disampaikan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi. (wol/aa/data2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post