MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai pegawai honorer terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Dari tersangka Flora Siahaan (28) warga Gang Kolam Pancing, Desa Kuta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, disita barang bukti kartu tanda pengenal peserta kerja lapangan Dinas Pertanian Medan, satu lembar buku bon faktur dan satu lembar bon faktur pupuk.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Kamis (27/6) sekira Pukul 09.43 WIB saat tersangka Flora Siahaan ke rumah korban Anju Purba (37) di Jalan Paya Bakung, Dusun VI, Desa Sumber Melati, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang mengaku sebagai petugas lapangan Dinas Pertanian untuk menyalurkan pupuk.
Saat bertemu, korban meminta kepada tersangka agar dapat bekerja sebagai pegawai di Dinas Pertanian. Mendengar permintaan korban lalu tersangka menyanggupinya dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta.
Karena merasa yakin, korban memberikan uang kepada tersangka dengan cara transfer sebanyak dua kali. Namun bukannya korban dapat bekerja, malah uang diserahkan kepada tersangka telah habis.
Merasa tertipu, tersangka meruskan kasus itu kepada pihak berwajib. Selanjutnya, petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek, Sunggal, Iptu Syarif Ginting, membenarkan penangkapan terhadap tersangka
“Tersangka sudah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pegawai honorer itu terancaman hukuman empat tahun penjara,” (wol/gacok/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post