MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan memecat empat personil yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pemecatan itu dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Rabu (28/8).
Adapun empat personil yang dipecat, yakni Bripda Josua Sitepu, Aiptu Antonius Sitepu, Aiptu Feri Mulia Sinurat, Aipda Lut Jonson.
Pantauan di lapangan dalam upacara pemecatan personil ditandai dengan penanggalan atribut dinas oleh Kombes Dadang Hartanto.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan ke empat personil yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Tiga personil terbukti disersi karena selama 30 hari tidak bertugas. Serta satu personil tengah menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dadang mengungkapkan, pemecatan dengan tidak hormat sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personil yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personil Polrestabes Medan. Semoga Upacara PTDH ini yang terakhir,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post