MEDAN, Waspada.co.id – Pelarian Fadli alias Pakle (39), warga Desa Tanjung Selamat, Sunggal ini, berakhir.
Otak aksi pencurian mobil box berisi bahan garmen senilai Rp2,5 miliar yang terjadi 6 Juli 2015 lalu ditangkap Subdit III/Jatanras Polda Sumut di kawasan Asam Kumbang, tak jauh dari kawasan tempat tinggal pelaku.
“Dia ini otak pelaku. Komplotan mereka ada 6 orang. Setelah dia ditangkap masih ada dua lagi yang diburon,” ujar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi, Senin (5/8).
Berdasarkan informasi yang di dapat Waspada Online, aksi pencurian mobil tersebut berlangsung di kawasan Ruko Multatuli Indah, Blok A No 40, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Mobil box milik PT Andalas 21 Ekspress ini kebetulan sedang penuh barang yang diambil dari Bandara Kualanamu. Jadi sebelum mobil dikirim ke tujuan pelaku beraksi mencuri mobil yang terkunci,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post