• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Berkas Dinyatakan P21, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejaksaan

4 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kivlan Zen Gelar Aksi People Power, Demokrat: Itu Bukan Jalan Kami

Kivlan Zen (Foto: Ist)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Pelimpahan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Kivlan lengkap alias P21 pada 16 Agustus 2019.

RelatedPosts

highlights

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

Selasa, 2023/05/30 22:13
Bank-Mandiri-X-Volta

Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta

Selasa, 2023/05/30 20:46
Mandiri-Taspen

Mandiri Taspen Beri Kemudahan untuk Para Pensiunan Pemko Medan

Selasa, 2023/05/30 19:29

“Iya betul (ada pelimpahan tahap 2 Kivlan Zen ke Kejari Pusat) hari ini dari Polda Metro Jaya,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

Argo menuturkan selain Kivlan selaku tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, barang bukti pembelian senjata api.

“Kami menyerahkan tersangka dan barang buktinya, oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut telah selesai,” tutur Argo.

Dengan penyerahan tahap dua tersebut, maka Kivlan bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas status tersangka itu, Kivlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan itu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. (cnnindonesia/ags/data1)

Tags: kasus makarkivlan zeinPilpres 2019Purnawirawan TNI ADrekonsiliasi
Previous Post

Wapres JK: Kita Boleh Beda tapi Jangan Saling Menyalahkan

Next Post

Mahfud MD Sebut Pemicu Konflik Papua Hanya Kesalahpahaman

Related Posts

highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

Selasa, 2023/05/30 22:13
Bank-Mandiri-X-Volta
Ekonomi dan Bisnis

Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta

Selasa, 2023/05/30 20:46
Mandiri-Taspen
Ekonomi dan Bisnis

Mandiri Taspen Beri Kemudahan untuk Para Pensiunan Pemko Medan

Selasa, 2023/05/30 19:29
Shell Indonesia Hadirkan Shell ExpertConnect 2023: Future of Transport
Teknologi

Shell Indonesia Hadirkan Shell ExpertConnect 2023: Future of Transport

Selasa, 2023/05/30 15:43
Catat Kinerja Positif di Tahun 2022, AXA Mandiri Beri Nilai Tambah Pada Berbagai Pemangku Kepentingan
Ekonomi dan Bisnis

Catat Kinerja Positif di Tahun 2022, AXA Mandiri Beri Nilai Tambah Pada Berbagai Pemangku Kepentingan

Selasa, 2023/05/30 14:10
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
Ekonomi dan Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Selasa, 2023/05/30 13:30
Next Post
Mahfud MD Sebut Pemicu Konflik Papua Hanya Kesalahpahaman

Mahfud MD Sebut Pemicu Konflik Papua Hanya Kesalahpahaman

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7329 shares
    Share 2932 Tweet 1832
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4236 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3931 shares
    Share 1572 Tweet 983

Recent News

PWI-Sumut-Family-Gathering

Family Gathering PWI Sumut Siapkan Hadiah Dua Sepeda Motor

Selasa, 2023/05/30 22:44
DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

Selasa, 2023/05/30 22:33
Pemkab-Sergai-PKK

Pemkab – PKK Bersinergi Wujudkan Sergai Maju Terus!

Selasa, 2023/05/30 22:28
Rekonstruksi-Percobaan-Pembunuhan-Bandar-Narkoba

Polres Sergai Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Ego, Diduga Dilakukan Bandar Narkoba

Selasa, 2023/05/30 22:18
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PWI-Sumut-Family-Gathering

Family Gathering PWI Sumut Siapkan Hadiah Dua Sepeda Motor

30 Mei 2023
DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

30 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.