MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Sunggal, menggelar rekonstruksi bisnis perdagangan anak di bawah umur di Hotel Melala In, Jalan Medan-Binjai, KM 13, Selasa (23/7).
Rekontruksi itu dipimpin Panit Reskrim Polsek Sunggal, Ipda Jefri Simamora, dengan menurunkan sejumlah personil dan disaksikan sejumlah pekerja hotel tersebut.
Dalam reka adegan diperagakan langsung dua tersangka yakni, Sadaqotun Jariah (23) kondisi hamil 7 bulan dan bibi korban serta Sri Astuti (40) diduga sebagai germo warga Tanah Merah, Binjai, Kabupaten Langkat.
Sedangkan korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun yang diperagakan seorang wanita yang dihunjuk pihak kepolisian.
Hasil rekonstruksi, awalnya dua tersangka membawa korban Ros ke Jalan Medan-Binjai lalu masuk ke lokasi hotel terus memesan kamar 68.
Setelah itu, ada pria hidung belang ingin menikmati tubuh korban dengan harga Rp10 juta. Namun, ketika panjar senilai Rp5 juta diberikan, petugas berhasil mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur tersebut.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan pihaknya memberi aspreasi berhasil menggagalkan kasus perdagangan anak di bawah umur.
“Korban masih sekolah itu tinggal bersama kakeknya. Sementara orang tuanya tidak merasa open sehingga korban pun pergi ke rumah bibinya,” katanya.
Yasir mengungkapkan, melihat korban tiga hari berada di rumah lalu pelaku (bibi-red) berusaha menjualnya kepada pria hidung belang. Beruntung kasusnya berhasil diungkap dan pelaku dapat ditangkap.
“Korban sempat dibuat tampil cantik sebelum dijual. Dalam pengakuannya dikarenakan faktor ekonomi,” pungkasnya.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post