
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Terbaru, lembaga antirasuah akan menetapkan lebih dari dua tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihak yang berpotensi menjadi tersangka itu bisa berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari anggota DPR, swasta hingga dari pejabat birokrasi.
“Kasus ini belum selesai, pelaku yang sudah kami proses tersebut itu juga menjadi perhatian bagi KPK untuk melihat misalnya apakah dari birokrasi ada pelaku lain atau dari anggota DPR masih ada pelaku lain atau dari pihak swasta,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Kendati demikian, Febri belum bisa merinci secara pasti siapa sosok yang akan dijerat dan diproses secara hukum dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut.
“Nah, dari tiga klaster ini menjadi perhatian KPK, nanti kami lihat dari perkembangannya,” ujar Febri.
Febri menekankan, yang paling terpenting adalah komitmen dari lembaga antirasuah yang sampai saat ini masih terus berproses dan menuntaskan perkara yang menjerat beberapa nama besar tersebut.
“Yang pasti gini, KPK sedang terus mendalami ya pihak lain dalam kasus e-KTP ini,” tutup Febri.
Discussion about this post