MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap Bastian Lunerta Sembiring Colia SH, sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak tempat tinggal di Jalan Timor No 32, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Bastian yang juga Wakil Ketua IPK Sumut ini, melaporkan Sustra Efendi Damanik, Ahmad Juliansyah dan Ashari ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STBL/1626/K/VIII/2018 SPKT RESTA MEDAN pada 3 Agustus 2018 lalu. Namun, karena di Polrestabes Medan kasusnya tidak berjalan, maka diambil alih Poldasu.
“Tadi (kemarin) saya diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik bermarga Samosir,” kata Bastian Colia kepada wartawan di Mapoldasu.
Dijelaskan, panggilan pemeriksaan terhadap dirinya sesuai dengan Nomor : S.pgl/1933/VII/2019 Ditreskrimum. Dia diperiksa sejak pagi hingga siang, ditanya soal keabsahan status lahan yang di atasnya berdiri bangunan yang ditempatinya.
Namun, belakangan lahan itu diduga dijual oleh terlapor. Padahal, Bastian mengaku sudah mendiami bangunan di atas lahan itu sejak 1968, dan mempunyai dokumen dasar menduduki.
“Sebenarnya, awalnya kami sama-sama menghuni bangunan di atas lahan itu, tapi kenapa belakangan dia bisa menjual dan mengusir saya dari tempat itu,” kesalnya.
Sementara, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang, Aiptu SM Samosir, mengaku dalam kasus dugaan penggelapan hak tersebut pihaknya telah memintai keterangan belasan orang, namun belum menetapkan tersangka.
“Sudah ada sekitar 15 orang yang saya periksa sebagai saksi dalam kasus ini,” tukas Samosir singkat kepada Waspada Online.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post