MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Sekda Pematangsiantar.
Pemanggilan kedua pejabat kota itu terkait pengembangan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
“Ya benar, hari ini Sekda Pematangsiantar kita panggil untuk didengar keterangannya,” ujar Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, Kompol Roman, Selasa (23/7).
Sejauh ini, lanjutnya, Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari masih dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di Kantor BPKAD Pematangsiantar.
Di singgung, apakah penyidik juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah terkait kasus tersebut, Roman mengaku belum ada.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, yang dikonfirmasi menyampaikan, untuk Sekda Kota Pematang Siantar, Budi Utari, pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya akan dilangsungkan, Selasa (23/7). “Jadwal pemeriksaannya besok (hari ini),” sebutnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, rencananya pada pekan depan. Namun Tatan, belum menjelaskan secara detail kapan waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya.
“Untuk Wali Kota minggu depan jadwalnya,” jelasnya.
Kendati begitu, Tatan menerangkan, bahwa keduanya diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, disinggung mengenai alasan pemeriksaan yang akan dilakukan ini apakah terkait OTT di BPKAD Pematangsiantar, mantan Wakapolrestabes Medan ini membenarkannya.
“Iya masih terkait OTT kemarin,” tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus OTT di BPKAD Pematangsiantar yaitu bendahara BPKAD Pematangsiantar Erni Zendrato dan Kepala BPKAD Pematangsiantar Adiaksa Purba.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post