MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bekuk mucikari berinisial SI (49) warga Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, karena menjual wanita muda ke pria hidung belang.
Dalam pengakuannya, tersangka memasang tarif wanita muda seharga Rp2 juta dan memasarkannya kepada pria hidung belang via seluler.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (31/7), mengatakan awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada perdagangan perempuan di salah satu hotel di Kota Medan.
“Begitu menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
Setibanya di lokasi, Putu mengaku petugas melihat ada seorang wanita yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sebelumnya sedang mengantarkan gadis muda ke kamar hotel. Tim Pegasus kemudian membuntuti wanita tersebut.
“Ketika tersangka dan wanita muda itu masuk ke dalam kamar, petugas pun meringsek masuk kemudian mengamankan tersangka,” terangnya.
Putu menuturkan, saat diinterogasi tersangka mengakui jika ia mengantarkan wanita muda itu untuk melayani pria yang memesannya dengan harga Rp2 juta.
Lalu, Tim Pegasus mengamankan korban dan barang bukti uang yang sudah diterima tersangka dari pria tersebut.
“Tersangka terancam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TP TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana,” tandasnya. (wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post