MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal ungkap jaringan sindikat pencuri mobil antar kabupaten.
Alhasil, tiga tersangka berhasil dibekuk, satu diantaranya mantan TNI adalah residivis terpaksa ditembak diduga mencoba melakukan perlawanan.
Ke tiga tersangka Oma Sumatri (39) mantan TNI residivis dan kaki sebalah kanannya diterjang peluru, Dian Pratama (32) warga Tanjung Selamat, Gang Perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Agus Hermasyah alias Agus (38) warga Jalan T Amir Hamzah, Lingkungan I, Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dari tangan para tersangka turut disita barang bukti, 1 set kunci T, Toyota Avanza warna hitam BK 1171 EG, kunci dan lainnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan ditangkapnya tiga tersangka berdasarkan pengaduan korban Budi Bhakti (59) warga Jalan Starban, Gang Murni, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (8/6) sekira pukul 13.00 WIB, berawal korban bersama keluarga tiba di rumah famili di Jalan Besar Tanjung Selamat, untuk berhari lebaran.
Kemudian korban memarkirkan mobil Mitsubhisi L300 pick up tersebut di lahan kosong samping salon yang jarak rumah keluarga tersebut sekitar 10 meter dan lalu mengunci pintu mobil.
Sekira pukul 15.30 WIB selesai lebaran, korban keluar hendak mengambil mobil tersebut ternyata sudah tidak ada lagi alias sudah hilang, dan kemudian korban memberitahu keluarga.
Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mengambil mobil itu adalah tersangka Oma Sumantri Cs.
“Berkat kerja keras tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim tersangka Oma Sumantri ditangkap di rumanya bersama barang bukti. Dalam pengembangan, dia mencoba melakukan perlawanan dan takut kabur buronan itu terpaksa dilakukan tiindakan tegas dan terukur mengenai kakinya.
Melihat tersangka tak berkutik dan petugas mengejar tersangka lainnya hingga tertangkap. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek.
“Pertama tersangka Oma Sumatri pernah ditangkap kasus yang sama. Jadi komplotannya yang kita tangkap ini berbagai peran yakni, pengambil mobil dan ada yang menjual kendaraan hasil kejahatan,” sebutnya.
“Tim Pegasus hingga kini sedang bekerja mengejar pelaku lainnya. Lebih baik menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” sambungnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting.
Yasir menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post