
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran administrasi atau Maladministrasi terkait dengan informasi penanganan terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat melakukan pemeriksaan.
“Kami menganggap ada Maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan dalam tata tertib administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan,” Kata Kepala Perwakilan Ombudsman Teguh P. Nugroho di Kantor Ombudsman, Rabu (3/7/2019).
Teguh menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan temuan Ombudsman itu berkaitan dengan Idrus yang tidak diborgol dan mengenakan rompi tahanan saat berada di RS MMC.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti soal petugas pengawal tahanan yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas dengan tidak melakukan pengawasan secara melekat.
“Petugas pengawalan juga mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam berita acara Pelaksanaan penetapan pengadilan,” ujarnya.
Kendati begitu, Ombudsman belum menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait hal tersebut. Pasalnya, hal itu akan diserahkan usai terjalinnya pembicaraan antara pimpinan Ombudsman dengan KPK.
“Rencana memang hari ini kami tadinya akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tapi kemudian kami tunda laporan hasil akhir pemeriksaannya karena kami mendapat temuan yang sangat signifikan dan itu tidak bisa kami konfrontir ke pihak KPK di level eselon 2 ke bawah Jadi itu harus ke pimpinan,” tutup Teguh.
Discussion about this post