JAKARTA, Waspada.co.id – Densus 88 menangkap Para Wijayanto, pimpinan terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiah (JI). JI sendiri sudah dibekukan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 silam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Para akhirnya ditangkap setelah perkataannya pada 2003. Para disebut sebagai orang paling berbahaya sebelum lahirnya kelompok teroris Jamaah Ansharu Daulah (JAD).
“Untuk tersangka sendiri, keterlibatan rekam jejaknya cukup panjang. tahun 2000 Para merupakan alumni dari pelatihan militer di Moro angkatan ke-3 tahun 2000. dari situlah yang bersangkutan aktif di dalam struktur organisasi terorisme JI. yang bersangkutan juga adalah lulusan S1 Teknik Sipil di salah satu Universitas ternama di Jawa. artinya dari sisi intelektual dari sisi kompetensi yang bersangkutan memiliki kompetensi untuk merakit bom, Kemampuan kemampuan intelijen dan Kemampuan kemampuan militer lainnya selama dia mengikuti pelatihan itu cukup komprehensif,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Dedi mengatakan Para juga terlibat serangkaian aksi teror di Indonesia. Ia terlibat dalam bom Bali tahun 2000, bom natal 2007 dan bom di kedutaan besar Australia.
“Yang bersangkutan dari rekam jejak, juga aktif di dalam berbagai macam kejadian terorisme yang ada di Indonesia. Mulai dari kasus bom Bali tahun sebelumnya itu 2000 itu ada bom natal kemudian ada bom yang ada di duta besar Australia, dan yang bersangkutan aktif ketika terjadi kerusuhan di poso,mulai dari 2005 sampai 2007,” jelasnya.
Para dibekuk pada Sabtu (29/6/2019) pukul 06.12 WIB di Hotel Adaya Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi. Dari sana Para digelandang ke rumah kontrakannya di Perumahan Pesona Telaga, Jl. Telaga Indah, Cibinong pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari rumah yang ditempati oleh lelaki kelahiran Subang tahun 1965 itu penyidik menyita sejumlah barang bukti, misalnya 10 buah senjata tajam hingga sejumlah buku, HP, dan handycam. (inilah/ags/data2)
Discussion about this post